Pemerintah Terbitkan Regulasi Patokan Penjualan Mineral, APNI Bersyukur | Pranusa.ID

Pemerintah Terbitkan Regulasi Patokan Penjualan Mineral, APNI Bersyukur


Ilustrasi Tambang Nikel (Dok. APNI)

Dalam rangka menciptakan tata niaga penjualan mineral dan batubara yang adil dan kompetitif, serta dalam rangka meningkatkan penerimaan negara, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 07 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam Batubara.

Dalam Permen ESDM ini diatur kewajiban Pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam dan IUPK Operasi Produksi Mineral Logam yang memproduksi bijih nikel, untuk mengacu pada Harga Patokan Mineral (HPM) Logam dalam melakukan penjualan bijih nikel yang diproduksi. Kewajiban untuk mengacu pada HPM Logam juga berlaku untuk penjualan bijih nikel yang diproduksi kepada afiliasinya.

Segala ketentuan dan peraturan yang tertuang di dalam Permen ini mulai berlaku tiga puluh hari sejak diundangkan.

“Melalui Permen ini, kami ingin mendorong tumbuhnya pasar nikel domestik serta memastikan penjualan bijih nikel bisa sesuai dengan harga pasar, sehingga pemilik IUP Operasi Produksi, khususnya nikel, terlindungi harga jualnya”, ungkap Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi pada Jumat (24/04) melalui siaran pers.

HPM Logam sendiri merupakan harga batas bawah dalam penghitungan kewajiban pembayaran iuran produksi bagi pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam dan IUPK Operasi Produksi Mineral Logam; serta acuan harga penjualan bagi pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam dan IUPK Operasi Produksi Mineral Logam untuk penjualan bijih nikel yang dihitung berdasarkan formula HPM dan mengacu kepada HMA yang diterbitkan oleh Menteri setiap bulannya.

Dalam hal terdapat perbedaan periode kutipan Harga Mineral Logam Acuan pada perhitungan HPM Logam dengan periode kutipan transaksi, penalti atas mineral pengotor (impurities), atau bonus atas mineral tertentu, untuk penjualan bijih nikel dilakukan dengan ketentuan apabila harga transaksi lebih rendah dari HPM Logam pada periode kutipan sesuai Harga Mineral Logam Acuan atau terdapat penalti atas mineral pengotor (impurities), penjualan dapat dilakukan dibawah HPM Logam dengan selisih paling tinggi 3% (tiga persen); atau apabila harga transaksi lebih tinggi dari HPM Logam pada periode kutipan sesuai Harga Mineral Logam Acuan atau terdapat bonus atas mineral tertentu, penjualan wajib mengikuti harga transaksi diatas HPM Logam.

“Penetapan HPM Logam ini didasarkan pada formula yang terdiri dari nilai/kadar Mineral Logam; konstanta; HMA; corrective factor; biaya treatment cost dan refining charges; dan/atau payable metal yang ditetapkan oleh Menteri ESDM dan akan kami tinjau secara berkala setiap 6 bulan sekali. Atau dapat juga dilakukan sewaktu-waktu apabila dibutuhkan,” jelas Agung.

Merespon terbitnya regulasi ini, Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) pun bersyukur dan menyampaikan apresiasi atas putusan pemerintah ini.

Sekretaris Jenderal APNI Meidy Katrin Lengkey menyampaikan, hal-hal yang diatur dalam regulasi tersebut telah sesuai dengan rumusan dan kesepakatan antara penambang nikel, pemilik smelter pengolahan nikel, dan pemerintah yang telah diperjuangkan sejak lama.

“Sudah beberapa kali kami rapat di Ditjen Minerba Kementerian ESDM untuk membahas rumusan penetapan Harga Patokan Mineral (HPM)” ujarnya.

Meidy yang getol bicara soal HPM ini pun menyatakan bahwa dengan situasi terkini, keberadaan Permen ESDM No 11 Tahun 2020 diharapkan dapat menghidupkan kembali bisnis para penambang nikel. Hanya ia berharap bahwa pasca terbitnya regulasi ini, ada pengawasan dalam pelaksanaan aturan.

“Tinggal bagaimana pengawasan dalam pelaksanaan Permen ESDM ini dilakukan,” tandas Meidy.

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top