Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Melampaui Rp11 Triliun Hingga Oktober 2025 | Pranusa.ID

Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Melampaui Rp11 Triliun Hingga Oktober 2025


Ilustrasi: Pajak.

JAKARTA – Pemerintah mengumumkan keberhasilan penghimpunan pajak dari sektor ekonomi digital yang mencapai Rp11,44 triliun sepanjang periode Januari hingga Oktober 2025.

Angka ini menegaskan posisi sektor digital sebagai motor penting dalam penerimaan negara, menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (4/12/2025), menjelaskan rincian realisasi pajak tersebut:

Penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tercatat sebesar Rp8,54 triliun.

Sementara total setoran PPN PMSE sejak tahun 2020 hingga Oktober 2025 telah mencapai Rp33,88 triliun, yang diserahkan oleh 207 dari 251 perusahaan yang ditunjuk.

Selain itu, pajak atas aset kripto menyumbang Rp675,6 miliar dalam periode yang sama. Penerimaan dari pajak fintech (P2P lending) mencapai Rp1,15 triliun, dan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) tercatat sebesar Rp1,07 triliun.

Secara keseluruhan, total setoran pajak dari sektor ekonomi digital telah mencapai Rp43,75 triliun hingga 31 Oktober 2025.

Rosmauli menyatakan, pemerintah berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pemajakan sektor digital agar semakin adil, sederhana, dan efektif.

Upaya ini dilakukan untuk memperkuat tata kelola pajak dan menjaga kontribusi signifikan sektor digital terhadap penerimaan negara.

Laporan: Marianus | Editor: Arya

Berita Terkait

Top