Peroleh Kuota Ekspor Baru, AMNT Targetkan Peningkatkan Produktivitas

pranusa.id April 5, 2021

Amman Mineral serahkan bantuan sosial untuk Sulbar melalui Tim ESDM Siaga Bencana (AMNT)

PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) mendapatkan Surat Perpanjangan Ekspor (SPE) baru untuk periode satu tahun ke depan. Berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Rabu, 31 Maret 2021, Kementerian Perdagangan memberikan persetujuan kuota ekspor konsentrat tembaga kepada AMNT sampai dengan tahun 2022 sebesar 579.444 Wet Metric Ton (WMT). Kuota ini lebih tinggi dibandingkan kuota ekspor pada tahun 2020 sebesar 373.626 WMT, mengindikasikan target produktivitas perusahaan yang lebih baik pada tahun 2021.

Presiden Direktur AMNT Rachmat Makkasau menyatakan kuota ekspor tersebut sesuai dengan pengajuan yang disampaikan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) AMNT tahun 2021. “Kami mengapresiasi Kementerian ESDM yang telah mengeluarkan rekomendasi dan Kementerian Perdagangan yang mengeluarkan perpanjangan, sehingga kami dapat melakukan ekspor yang membawa kontribusi bagi ekonomi nasional, khususnya di masa pandemi COVID-19,” jelas Rachmat.

Rekomendasi tersebut diperoleh AMNT karena telah mencapai kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian konsentrat tembaga (smelter) sesuai dengan rencana yang telah ditargetkan. Target enam bulanan yang dicanangkan telah disesuaikan dengan kapasitas input untuk smelter sebesar 900.000 Tonnes Per Annum (TPA), dari sebelumnya 1.300.000 TPA. Penyesuaian kapasitas input untuk smelter yang berlokasi di Otakeris, Kabupaten Sumbawa Barat ini dilakukan dengan pertimbangan rencana jangka panjang produksi perusahaan dan tantangan pembangunan akibat pandemi COVID-19.

“Kami harus meningkatkan protokol pencegahan penyebaran virus dengan membatasi akses keluar masuk area smelter yang berada di wilayah operasional kami. Para mitra bisnis kami juga mengalami pembatasan perjalanan dinas. Namun, kami harus cepat beradaptasi untuk terus dapat mencapai target yang sudah ditetapkan. Ini adalah wujud implementasi visi kami, yaitu menjadi sebuah organisasi yang terus menciptakan warisan terbaik. Tak hanya itu, kami akan terus berinovasi untuk menjadi lebih produktif dan efisien, karena produksi tembaga dari tambang Batu Hijau akan menjadi komoditas yang sangat penting perannya untuk mendukung teknologi energi bersih, seperti komponen baterai kendaraan listrik. Ini semua adalah warisan yang akan dinikmati generasi berikutnya,” tambah Rachmat.

Kementerian ESDM telah mengeluarkan Peraturan Menteri No. 17 Tahun 2020, di mana pelaku usaha dapat melakukan penyesuaian terhadap jadwal penyelesaian proyek smelter sampai dengan tahun 2023. Kebijakan ini dikeluarkan salah satunya untuk menjawab tantangan akibat COVID-19 bagi para pelaku usaha.

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Empat Karyawan SPPG Ende Diduga Dipecat Sepihak Tanpa Surat Pemberitahuan
ENDE, PRANUSA.ID — Isu dugaan kesewenang-wenangan kembali menerpa pengelola Satuan…
Belum Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus, KPK: Ada Mekanisme yang Harus Ditempuh
JAKARTA, PRANUSA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum akan…
Prabowo Klaim Hentikan Upaya Penjualan Strategi BUMN ke Pihak Asing
LOMBOK BARAT, PRANUSA.ID — Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan komitmennya…
Wanti-wanti Korupsi Program MBG, Prabowo Minta Pemda hingga Aparat Turun Tangan Awasi Dapur
LOMBOK BARAT, PRANUSA.ID — Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan seluruh jajaran…
Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan Polri
JAKARTA, PRANUSA.ID — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri…