Stafsus Menkeu Minta Maaf soal Aturan Bawa Barang ke Luar Negeri yang Diprotes Netizen

pranusa.id March 24, 2024

Ilustrasi bawaan barang ke luar negeri di bandara. (detik.com)

Laporan: Marsianus N. | Editor: Bagas R.

PRANUSA.ID — Ramai netizen melakukan protes terhadap aturan membawa barang ke luar negeri yang disosialisasikan oleh Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lewat video yang diunggah di akun Instagram @beacukaikualanamu.

Dalam sosialisasi tersebut, penumpang yang hendak ke luar negeri diminta untuk melaporkan barang bawaan ke petugas Bea Cukai dengan mendatangi pos Bea Cukai di terminal kedatangan dan mengisi formulir Surat Persetujuan Membawa Barang (SPMB).

Dalam penjelasannya, Ditjen Bea Cukai Kemenkeu mengatakan pelaporan tersebut bertujuan untuk menghindari pemungutan pajak atas barang bawaan saat kembali ke tanah air.

Akan tetapi, video tersebut menimbulkan kehebohan di tengah masyarakat. Ramai netizen menilai aturan tersebut malah menyusahkan untuk mereka yang hendak pergi ke luar negeri.

Menanggapinya, Staf khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo menegaskan bahwa sebenarnya kebijakan itu telah ada sejak tahun 2017 dan tidak mengalami perubahan sampai saat ini. Sifat layanan dari kebijakan itu, kata Yustinus, adalah opsional dan tidak wajib.

Jadi, tidak semua masyarakat yang mau ke luar negeri harus melaporkan barang bawaannya ke petugas Bea Cukai.

“Tidak ada maksud pemerintah dan Ditjen Bea Cukai membikin ribet atau menyulitkan warga negaranya sendiri yang akan berpergian ke luar negeri,” kata Yustinus dalam keterangan video di akun media sosial resminya, baik di Instagram maupun X, Minggu (24/3/2024).

Menurutnya, aturan yang ada itu justru dapat memudahkan masyarakat yang pergi ke luar negeri dengan membawa barang penting dengan nilai besar atau high value goods.

“Misalnya apa? Mau pameran barang ke luar negeri, membawa alat olahraga besar seperti sepeda, atau pertunjukan musik, mau syuting, dan sebagainya. Itu dideklarasikan, supaya apa? Agar kalau pulang nanti, karena barang-barang itu high value dan kelihatan, tidak dianggap barang impor atau barang baru yang dibeli dari luar negeri,” jelas Yustinus.

Ia menjelaskan, aturan itu tidak serta berlaku untuk barang-barang berukuran kecil seperti tas jinjing atau sepatu seperti yang diperbincangkan netizen.

Terkait barang-barang yang dilakukan deklarasi, Yustinus menegaskan bahwa Bea Cukai sangat selektif dalam melakukan risk management sehingga sangat jarang penumpang biasa yang melakukan deklarasi barang bawaan ke luar negeri. Layanan deklarasi ini diberikan di area keberangkatan internasional bukan area kedatangan. Ini diatur sejak awal demi efektivitas dan efisiensi.

Ia lantas memohon maaf kepada masyarakat apabila ada penjelasan Bea Cukai yang justru kurang berkenan. Video Bea Cukai Kualanamu yang menjadi sorotan dan topik perbincangan pun telah dihapus saat ini.

“Konten yang dibuat Kantor BC Kualanamu sebagai inisiatif untuk menjawab keingintahuan publik patut dihargai namun kurang sesuai dengan maksud substansi peraturan dan praktik di lapangan selama ini. Kami mohon maaf untuk ketidaknyamanan yang terjadi dan kegaduhan yang timbul,” tandas Yustinus.

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Bedah Buku “Legislative Inaction”: Menyoroti Lemahnya Peran Legislatif di Indonesia
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Social Movement Institute (SMI) menggelar kegiatan bedah…
Kesaksian Dosen di Sidang MK: Gaji Pokok Di Bawah UMK, Hingga Terpaksa Jualan di Car Free Day
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kisah memilukan diungkapkan oleh Imam Ahmad, seorang…
Ketua Komisi VIII DPR RI Buka Peluang RUU Pidana LGBT, Sebut Perilaku Menyimpang sebagai Ancaman Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID – Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang…
Aksi “Ibu Berisik” di Bundaran UGM: Suarakan Persoalan Inflasi hingga Pajak Mencekik
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID – Komunitas Ibu Berisik menggelar aksi damai dan…
Ribuan Pelayat Tuntut Balas Dendam ke AS dan Israel Atas Kematian Ayatollah Ali Khamenei
TEHERAN, PRANUSA.ID – Ribuan pelayat memadati upacara pemakaman Pemimpin Tertinggi…