Stafsus Menkeu Minta Maaf soal Aturan Bawa Barang ke Luar Negeri yang Diprotes Netizen

pranusa.id March 24, 2024

Ilustrasi bawaan barang ke luar negeri di bandara. (detik.com)

Laporan: Marsianus N. | Editor: Bagas R.

PRANUSA.ID — Ramai netizen melakukan protes terhadap aturan membawa barang ke luar negeri yang disosialisasikan oleh Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lewat video yang diunggah di akun Instagram @beacukaikualanamu.

Dalam sosialisasi tersebut, penumpang yang hendak ke luar negeri diminta untuk melaporkan barang bawaan ke petugas Bea Cukai dengan mendatangi pos Bea Cukai di terminal kedatangan dan mengisi formulir Surat Persetujuan Membawa Barang (SPMB).

Dalam penjelasannya, Ditjen Bea Cukai Kemenkeu mengatakan pelaporan tersebut bertujuan untuk menghindari pemungutan pajak atas barang bawaan saat kembali ke tanah air.

Akan tetapi, video tersebut menimbulkan kehebohan di tengah masyarakat. Ramai netizen menilai aturan tersebut malah menyusahkan untuk mereka yang hendak pergi ke luar negeri.

Menanggapinya, Staf khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo menegaskan bahwa sebenarnya kebijakan itu telah ada sejak tahun 2017 dan tidak mengalami perubahan sampai saat ini. Sifat layanan dari kebijakan itu, kata Yustinus, adalah opsional dan tidak wajib.

Jadi, tidak semua masyarakat yang mau ke luar negeri harus melaporkan barang bawaannya ke petugas Bea Cukai.

“Tidak ada maksud pemerintah dan Ditjen Bea Cukai membikin ribet atau menyulitkan warga negaranya sendiri yang akan berpergian ke luar negeri,” kata Yustinus dalam keterangan video di akun media sosial resminya, baik di Instagram maupun X, Minggu (24/3/2024).

Menurutnya, aturan yang ada itu justru dapat memudahkan masyarakat yang pergi ke luar negeri dengan membawa barang penting dengan nilai besar atau high value goods.

“Misalnya apa? Mau pameran barang ke luar negeri, membawa alat olahraga besar seperti sepeda, atau pertunjukan musik, mau syuting, dan sebagainya. Itu dideklarasikan, supaya apa? Agar kalau pulang nanti, karena barang-barang itu high value dan kelihatan, tidak dianggap barang impor atau barang baru yang dibeli dari luar negeri,” jelas Yustinus.

Ia menjelaskan, aturan itu tidak serta berlaku untuk barang-barang berukuran kecil seperti tas jinjing atau sepatu seperti yang diperbincangkan netizen.

Terkait barang-barang yang dilakukan deklarasi, Yustinus menegaskan bahwa Bea Cukai sangat selektif dalam melakukan risk management sehingga sangat jarang penumpang biasa yang melakukan deklarasi barang bawaan ke luar negeri. Layanan deklarasi ini diberikan di area keberangkatan internasional bukan area kedatangan. Ini diatur sejak awal demi efektivitas dan efisiensi.

Ia lantas memohon maaf kepada masyarakat apabila ada penjelasan Bea Cukai yang justru kurang berkenan. Video Bea Cukai Kualanamu yang menjadi sorotan dan topik perbincangan pun telah dihapus saat ini.

“Konten yang dibuat Kantor BC Kualanamu sebagai inisiatif untuk menjawab keingintahuan publik patut dihargai namun kurang sesuai dengan maksud substansi peraturan dan praktik di lapangan selama ini. Kami mohon maaf untuk ketidaknyamanan yang terjadi dan kegaduhan yang timbul,” tandas Yustinus.

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Tolak Pembangunan Unit Rumah Rakyat di Tanah Abang, Hercules: Negara Harus Buktikan Kepemilikan Lahan
JAKARTA, PRANUSA.ID – Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB)…
Tingkatkan Kualitas SDM Kalbar, Gubernur Ria Norsan Genjot Program Internet Gratis dan Subsidi Pendidikan
PONTIANAK, PRANUSA.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat saat ini tengah…
Sikat Mafia Hutan, Seskab Teddy: Pemerintah Sita Denda Tunai Rp11,4 Triliun atas Perintah Prabowo
JAKARTA, PRANUSA.ID – Gebrakan masif dalam penegakan hukum di sektor…
Menteri Yusril Tegaskan Penanganan Kasus Andrie Yunus Merupakan Ranah Peradilan Militer
JAKARTA, PRANUSA.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan…
Rencana Baru Menkeu Purbaya: Tambah Lapisan Cukai Tembakau Mei 2026, Rokok Ilegal Disikat
JAKARTA, PRANUSA.ID – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menargetkan pemberlakuan…
IMG-20260404-WA0015
IMG-20260402-WA0019
IMG-20260404-WA0019