Buat Lagu Hujat Nabi Muhammad, Pria Musisi Ini Dijatuhi Hukuman Gantung

pranusa.id August 11, 2020

Ilustrasi penjara. (Bantenhits.com)

PRANUSA.ID — Pengadilan Tinggi Syariah di Hausawa Filin Hockey, Negara Bagian Kano, menjatuhkan vonis hukuman mati dengan cara digantung kepada seorang pria musisi Nigeria bernama Yahaya Sharif-Aminu (22) yang dituduh melakukan penistaan agama.

Dikutip dari BBC, Selasa (11/8/2020), musisi itu diketahui menyanyikan sebuah lagu dengan lirik menyesatkan yang kemudian disebarkan melalui aplikasi WhatsApp pada Maret lalu.

Lirik itu disebut para pengkritik Sharif-Aminu merupakan cerita tentang seorang imam dari perkumpulan Muslim Tijaniya yang disanjung melebihi Nabi Muhammad.

Hakim Aliyu Muhammad Kani memberikan kesempatan kepada Sharif-Aminu untuk mengajukan banding atas hukuman tersebut. Namun, sang musisi disebut tak membantah tuduhan yang diarahkan padanya.

Dia juga sempat menghilang dan bersembunyi usai menciptakan lagu kontroversial yang memicu aksi protes dari para pengunjuk rasa.

Rumah keluarganya dibakar dan para penuntut tindakannya berkumpul di luar markas besar kepolisian Syariah yang dikenal sebagai Hisbah pada saat itu.

Sharif-Aminu saat ini telah ditangkap dan ditahan di balik jeruji penjara. Tindakan penangkapan itu dinilai pemimpin pengujuk rasa, Idris Ibrahim, sebagai peringatan bagi orang lain untuk tidak melakukan hal serupa.

“Hukuman ini akan mencegah orang lain untuk bisa menghina agama dan nabi kami, dan mereka tak bisa pergi tanpa hukuman,” kata Ibrahim.

Sebagai informasi, mayoritas penduduk di 12 negara bagian utara Nigeria adalah Muslim. Mereka menggunakan hukum sekuler dan Syariah.

Namun, di pengadilan hukum Syariah tidak dapat berlaku bagi non-Muslim sehingga sistem keadilan syariah hanya berlaku bagi Muslim.

(Cornelia)

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Lantik DPD se-NTT di Labuan Bajo, Don Muzakir: Tani Merdeka Harus Jadi Mata dan Telinga Presiden
LABUAN BAJO – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Tani Merdeka Indonesia…
Gubernur Ria Norsan Canangkan Torasera Abdussalam Jadi Pusat Grosir Koperasi Desa se-Kalbar
KUBU RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) berencana…
SMA Kolese De Britto Jajaki Kerja Sama Digitalisasi dengan Universitas Ateneo de Davao Filipina
YOGYAKARTA – SMA Kolese De Britto Yogyakarta menerima kunjungan studi…
DPD RI Desak Pemerintah Selesaikan Konflik Papua Lewat Dialog dan Penguatan HAM
JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendesak pemerintah untuk…
Dituduh Makar dan Propaganda, Peraih Nobel Perdamaian Narges Mohammadi Kembali Dipenjara di Iran
TEHERAN – Aktivis hak asasi manusia (HAM) terkemuka Iran sekaligus…
WhatsApp Image 2026-02-09 at 10.45.26