Cegah Konten Anti Negara, Korea Utara Kontrol Ketat Penggunaan Printer

pranusa.id November 12, 2021

FOTO: Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un

PRANUSA.ID– Dalam rangka mencegah penerbitan materi anti-negara, pemerintah Korea Utara membuat kebijakan kontrol ketat kepada warganya yang menggunakan printer.

Oleh karena itu, pihak berwenang Korea Utara meminta semua pemilik printer untuk mendaftarkan peralatannya kepada pemerintah.

“Printer secara khusus diatur oleh pemerintah dan sering diperiksa secara acak. Anggota Biro Panduan Penerbitan keluar dan memeriksa printer dokumen yang mereka cetak,” kata seorang penduduk provinsi Hamgyong Utara, dilansir dari Radio Free Asia, Jumat (12/11/2021),

Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan ini melanjutkan keterangannya dan menyebutkan bahwa pihak berwenang melakukan penyelidikan terhadap semua printer, baik di studio foto dan percetakan yang dioperasikan oleh pihak swasta.

“Printer yang dimiliki oleh instansi pemerintah adalah printer dokumen hitam putih, tetapi di studio foto, mereka dapat mencetak foto berwarna dengan kualitas tinggi. Printer semacam ini bisa mencetak buku, sertifikat, dan dokumen penting lainnya, sehingga sering diperiksa,” kata sumber tersebut.

“Tetapi semua printer yang belum terdaftar atau memiliki nomor seri yang berbeda dari dokumen pendaftarannya, akan disita,” kata sumber tersebut.

Sumber tersebut juga mengungkapkan jika proses pendaftaran printer memakan proses yang panjang dan berlarut-larut.

“Terkadang ketika printer rusak, pemiliknya diam-diam membeli model yang sama dan menggunakannya seolah-olah itu yang rusak. Sepertinya itu sebabnya inspeksi ini dimulai,” kata sumber itu.

“Studio foto yang kehilangan printer mereka selama tindakan keras ini tidak dapat mengeluh kepada siapa pun,” jelasnya.

Sementara itu, sumber lain mengungkapkan jika penyitaan itu menyebabkan para pengusaha percetakan kehilangan mata pencaharian. Bahkan, saat ini, penggunaan printer lebih diatur daripada komputer.

“Banyak perusahaan dan orang akan dengan bebas menjual komputer kepada siapa pun, tetapi tidak dengan printer,” kata sumber kedua tersebut.

“Printer dikontrol dengan sangat ketat. Untuk membelinya, anda harus meminta izin dari departemen jaminan sosial, departemen keamanan negara bagian, dan biro panduan penerbitan. Setelah itu, Anda harus mendaftarkan printer dan mendapatkan lisensi operator jika ingin mencetak apa pun,” terang sumber yang meminta anonimitas karena alasan keamanan.

Meskipun ada banyak perusahaan yang mengimpor produk dari China dan negara lain, namun hanya satu yang mendapat izin menjual printer.

“Penggunaan komputer dan kamera digital terus meningkat di Korea Utara, tetapi hanya ada sedikit tempat di mana orang dapat mencetak dokumen dan foto,” katanya.

“Karena ketakutan jika percetakan swasta dapat mengeluarkan publikasi anti-partai atau anti-pemerintah, buku-buku kapitalis, selebaran propaganda, dan uang palsu, printer adalah target tindakan keras yang cukup terkenal,” pungkasnya.

 

Laporan: Bagas R

Editor: Jessica C. Ivanny

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Ruben Onsu Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan artis…
Wapres Gibran Tinjau Pengungsian Gempa Sikka di Stadion Samador, Minta Bantuan Jangkau Wilayah Terisolasi
MAUMERE, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming meninjau…
Atasi Bencana Gempa Flores, Pemprov NTT Kelola Dana Bantuan Rp4,35 Miliar dan Kucurkan Logistik
ENDE, PRANUSA.ID — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Badan…
Bank NTT Cabang Ende Salurkan 100 Paket Sembako dan Terpal untuk Korban Gempa Flores
ENDE, PRANUSA.ID — Gelombang kepedulian bagi masyarakat terdampak bencana gempa…
Peringati HUT ke-78 dan Menuju Dasawindu 2028, SMA Kolese De Britto Resmi Buka PSB TA 2027/2028
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Bertepatan dengan peringatan HUT ke-78 SMA Kolese…