Enggan Beri Vaksin ke Anak? Hati-hati Dipenjara! | Pranusa.ID

Enggan Beri Vaksin ke Anak? Hati-hati Dipenjara!


Ilustrasi penjara. (Bantenhits.com)

PRANUSA.ID — Kementerian Kesehatan Kuwait memutuskan untuk memberikan sanksi berupa kurungan penjara dan denda kepada orang tua atau wali yang enggan memberikan anaknya vaksin.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Perlindungan Hak Anak Kuwait Mona Al Khawari sebagaimana disadur dari Gulf News.

Menurut Al Khawari, vaksinasi dan imunisasi merupakan tugas dan tanggung jawab orang tua atau wali dalam menjaga dan mengawasi sang anak.

Untuk itu, berdasarkan UU Perlindungan Anak No. 21/2015 Pasal 83, orang tua atau wali wajib memberikan imunisasi dengan vaksin untuk penyakit menular.

Jika tidak, maka akan dikenai sanksi pidana berupa kurungan penjara maksimal enam bulan dan/atau denda maksimal KD 1000 (sekitar Rp 47 juta).

Orang tua yang belum membawa anaknya untuk divaksinasi pada tanggal yang ditentukan, nantinya akan diberitahukan terkait UU Perlindungan Anak dan diberi tenggang waktu selama 14 hari.

Jika gagal membawa anaknya divaksin selepas masa tenggang, maka pihak otoritas berwenang dalam mengirim pemberitahuan dan tindakan hukum yang diperlukan.

Al Khawari menegaskan bahwa UU tersebut telah menyoroti soal pentingnya menjaga hak-hak yang dimiliki anak, khususnya terkait perlindungan kesehatan dan keselamatan mereka.

Oleh karena itu, dia mengingatkan kembali kepada orang tua soal pentingnya membawa anak mendapatkan vaknin sebelum jatuh tempo agar terhindar dari hukuman pidana yang telah ditetapkan negara.

(Cornelia)

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top