Hari Demokrasi Internasional, Demokrasi Indonesia Dinilai Menurun

pranusa.id September 17, 2019

tirto.id – Tanggal 15 September diperingati sebagai Hari Demokrasi Internasional oleh Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Pada peringatan pada tahun ini, demokrasi Indonesia dianggap menurun, salah satunya dilihat dari aspek supremasi hukum. “Hari ini kita melihat dari beberapa ciri negara hukum, supremasi hukum yang kita cita-citakan itu ternyata kita mengalami banyak sekali distorsi, kejanggalan, kemunduran,” kata Direktur LBH Jakarta Arief Maulana dalam konferensi pers di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (15/9/2019). Salah satu poin yang disoroti ialah minimnya penerimaan aspirasi publik dalam perumusan peraturan. Saat ini, pemerintah dan DPR tengah mengebut pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di akhir periode. Padahal, masyarakat sipil sudah mengingatkan RKUHP masih menyimpan sejumlah persoalan salah satunya overkriminalisasi. Minimnya pelibatan publik juga terjadi dalam pembahasan RUU lain, seperti RUU Pertanahan, RUU Pertambangan Minerba, RUU Sumber Daya Air, hingga Revisi UU KPK. “Padahal dalam negara demokrasi, kuncinya adalah kedaulatan di tangan rakyat dan partisipasi rakyat adalah hal mutlak,” kata Arief. Keberadaan undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga telah memakan sejumlah korban, para pejuang hak asasi manusia (HAM) tak luput jadi korban.
Arief juga menyoroti penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Dalam beleid itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bisa mencabut status badan hukum suatu ormas jika dinilai menyebarkan atau mengembangkan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila. Penjelasan Pasal 59 ayat (4) menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila antara lain ajaran Ateisme, Komunisme/Marxisme-Leninisme atau paham lain yang bertujuan mengganti atau mengubah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 Namun, Arief menilai kebebasan berserikat dan berkumpul adalah bagian dari hak konstitusional warga negara, semestinya pembatasannya dilakukan lewat UU, tapi hak itu dibatasi secara sepihak melalui Perpu. Selain itu, Perpu juga membuat jalan pintas bagi pemerintah untuk mencabut status ormas. Sebelumnya, tudingan menyebar ajaran yang bertentangan dengan pancasila harus dibuktikan di persidangan lebih dulu. Urusan kegentingan yang menjadi latar belakang penerbitan Perpu pun dinilai tidak nemiliki dasar yang objektif. “Kalau dilihat dalam konteks negara hukum, itu (Perpu Ormas) menggambarkan bagaimana situasi supremasi hukum negara kita,” kata Arief. Dia juga menyoroti soal militer yang mulai merasuk ke ranah sipil. Hal itu ditandai dengan ditandatanganinya puluhan MoU antara TNI dengan kementerian, termasuk MoU pengendalian unjuk rasa dengan Polri.

https://tirto.id/hari-demokrasi-internasional-demokrasi-indonesia-dinilai-menurun-eh72

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Ruben Onsu Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan artis…
Wapres Gibran Tinjau Pengungsian Gempa Sikka di Stadion Samador, Minta Bantuan Jangkau Wilayah Terisolasi
MAUMERE, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming meninjau…
Atasi Bencana Gempa Flores, Pemprov NTT Kelola Dana Bantuan Rp4,35 Miliar dan Kucurkan Logistik
ENDE, PRANUSA.ID — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Badan…
Bank NTT Cabang Ende Salurkan 100 Paket Sembako dan Terpal untuk Korban Gempa Flores
ENDE, PRANUSA.ID — Gelombang kepedulian bagi masyarakat terdampak bencana gempa…
Peringati HUT ke-78 dan Menuju Dasawindu 2028, SMA Kolese De Britto Resmi Buka PSB TA 2027/2028
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Bertepatan dengan peringatan HUT ke-78 SMA Kolese…