Hari Demokrasi Internasional, Demokrasi Indonesia Dinilai Menurun

pranusa.id September 17, 2019

tirto.id – Tanggal 15 September diperingati sebagai Hari Demokrasi Internasional oleh Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Pada peringatan pada tahun ini, demokrasi Indonesia dianggap menurun, salah satunya dilihat dari aspek supremasi hukum. “Hari ini kita melihat dari beberapa ciri negara hukum, supremasi hukum yang kita cita-citakan itu ternyata kita mengalami banyak sekali distorsi, kejanggalan, kemunduran,” kata Direktur LBH Jakarta Arief Maulana dalam konferensi pers di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (15/9/2019). Salah satu poin yang disoroti ialah minimnya penerimaan aspirasi publik dalam perumusan peraturan. Saat ini, pemerintah dan DPR tengah mengebut pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di akhir periode. Padahal, masyarakat sipil sudah mengingatkan RKUHP masih menyimpan sejumlah persoalan salah satunya overkriminalisasi. Minimnya pelibatan publik juga terjadi dalam pembahasan RUU lain, seperti RUU Pertanahan, RUU Pertambangan Minerba, RUU Sumber Daya Air, hingga Revisi UU KPK. “Padahal dalam negara demokrasi, kuncinya adalah kedaulatan di tangan rakyat dan partisipasi rakyat adalah hal mutlak,” kata Arief. Keberadaan undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga telah memakan sejumlah korban, para pejuang hak asasi manusia (HAM) tak luput jadi korban.
Arief juga menyoroti penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Dalam beleid itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bisa mencabut status badan hukum suatu ormas jika dinilai menyebarkan atau mengembangkan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila. Penjelasan Pasal 59 ayat (4) menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila antara lain ajaran Ateisme, Komunisme/Marxisme-Leninisme atau paham lain yang bertujuan mengganti atau mengubah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 Namun, Arief menilai kebebasan berserikat dan berkumpul adalah bagian dari hak konstitusional warga negara, semestinya pembatasannya dilakukan lewat UU, tapi hak itu dibatasi secara sepihak melalui Perpu. Selain itu, Perpu juga membuat jalan pintas bagi pemerintah untuk mencabut status ormas. Sebelumnya, tudingan menyebar ajaran yang bertentangan dengan pancasila harus dibuktikan di persidangan lebih dulu. Urusan kegentingan yang menjadi latar belakang penerbitan Perpu pun dinilai tidak nemiliki dasar yang objektif. “Kalau dilihat dalam konteks negara hukum, itu (Perpu Ormas) menggambarkan bagaimana situasi supremasi hukum negara kita,” kata Arief. Dia juga menyoroti soal militer yang mulai merasuk ke ranah sipil. Hal itu ditandai dengan ditandatanganinya puluhan MoU antara TNI dengan kementerian, termasuk MoU pengendalian unjuk rasa dengan Polri.

https://tirto.id/hari-demokrasi-internasional-demokrasi-indonesia-dinilai-menurun-eh72

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Bantu Korban Gempa Ende, Polres Ende Salurkan 100 Paket Sembako Kapolda NTT ke Kecamatan Nangapanda
ENDE, PRANUSA.ID — Jajaran Polres Ende Polda Nusa Tenggara Timur…
Refleksi HUT RI ke-81, AMAN Kalbar Sebut Kemerdekaan Belum Dirasakan Sepenuhnya oleh Masyarakat Adat
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Pengurus Harian Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara…
Peringatan Hari Damai Aceh ke-21 Berujung Ricuh di Masjid Raya Baiturrahman Akibat Pengibaran Bendera Bulan Bintang
BANDA ACEH, PRANUSA.ID — Peringatan Hari Damai Aceh ke-21 yang…
Gempa Magnitudo 7,7 Guncang NTT, Presiden Prabowo Instruksikan Penanganan Tanggap Darurat Cepat
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah dan jajaran…
Gempa Bumi Guncang Ende, Polres Bersama Forkopimda Mendirikan Tenda Darurat di RSUD dan Mapolres
ENDE, PRANUSA.ID — Menanggapi bencana gempa bumi yang mengguncang wilayah…