Kamboja Godok RUU yang Melarang Perempuan Menggunakan Pakaian Minim
PRANUSA.ID- Kamboja akan memberlakukan aturan yang melarang siapa pun menggunakan pakaian yang dianggap tak pantas, termasuk laki-laki.
Melalui aturan itu, polisi setempat bisa menindak perempuan berpakaian minim serta laki-laki yang bertelanjang dada.
Rancangan undang-undang (RUU) tersebut saat ini masih dalam proses pembahasan Majelis Nasional dan beberapa kementerian.
Menurut Ouk Kimlekh, pejabat Kementerian Dalam Negeri, alasan yang melatarbelakangi RUU tersebut adalah untuk melestarikan tradisi nasional.
“Ini bukan sepenuhnya masalah ketertiban umum, tapi tradisi dan adat,” katanya.
Para aktivis HAM pun kemudian mengkritik aturan yang sedang dibahas oleh parlemen ini karena dianggap bisa membatasi kebebasan perempuan dalam mengekspresikan diri.
“Meremehkan hak-hak perempuan terkait otonomi tubuh dan ekspresi diri dan menyalahkan perempuan atas kekerasan yang dilakukan terhadap mereka,” kata Direktur Eksekutif Pusat Hak Asasi Manusia Kamboja, Chak Sopheap.
(Kris/Pranusa)