OKI Kecam Ekspansi Permukiman Israel di Wilayah Palestina

pranusa.id February 28, 2026

Ilustrasi: Konflik Israel dan Palestina.

JEDDAH – Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) secara resmi mengeluarkan pernyataan yang mengecam keras langkah Israel untuk terus memperluas proyek permukiman di wilayah pendudukan Palestina.

Tindakan ekspansi teritorial tersebut dinilai sebagai bentuk provokasi terang-terangan yang secara langsung mengancam upaya perdamaian dan stabilitas di kawasan Timur Tengah.

Dalam keterangan resminya, pihak OKI menegaskan bahwa pembangunan permukiman baru bagi warga sipil Israel di tanah Palestina merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional.

“Kebijakan ini merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional dan resolusi PBB terkait,” demikian bunyi pernyataan resmi OKI seperti dikutip pada Jumat (27/2/2026).

OKI menilai bahwa langkah sepihak dari pemerintah Israel tersebut secara sistematis bertujuan untuk mengubah status demografis, hukum, dan sejarah di wilayah Palestina.

Perluasan lahan dan pembangunan tersebut dikhawatirkan akan semakin mengisolasi komunitas sipil Palestina dari tanah mereka sendiri.

Kondisi ini dipastikan akan semakin menghancurkan prospek terbentuknya negara Palestina yang merdeka, berdaulat, dan menyatu secara geografis.

Terkait situasi yang terus memburuk ini, OKI mendesak komunitas internasional, khususnya Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), untuk segera mengambil langkah intervensi yang tegas.

“Dewan Keamanan PBB harus memikul tanggung jawabnya untuk menghentikan semua kegiatan permukiman Israel dan memastikan perlindungan bagi rakyat Palestina,” desak pihak OKI dalam keterangannya.

Organisasi lintas batas yang beranggotakan 57 negara tersebut mengingatkan bahwa pembiaran dari dunia internasional terhadap aksi Israel ini hanya akan semakin mengubur harapan akan solusi dua negara (two-state solution).

Menutup pernyataannya, OKI kembali menegaskan komitmen penuh dan dukungan tak tergoyahkan dari seluruh negara anggotanya terhadap hak-hak sah dan fundamental dari rakyat Palestina.

Laporan: Severinus | Editor: Arya

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Masuk Awal Maret 2026, BMKG Kalbar Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem
PONTIANAK – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi…
Usut Kasus Pajak dan Cukai, KPK Buka Peluang Periksa Menkeu Purbaya dan Sri Mulyani
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil…
Menko Muhaimin Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik Tahun Ini
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, membawa…
Respons Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres, Jokowi: Itu Hak Konstitusi Kita Semua
JAKARTA – Presiden Joko Widodo akhirnya buka suara menanggapi adanya…
KPK Bongkar Modus Akal-akalan Pita Cukai yang Picu Maraknya Rokok Ilegal
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa praktik korupsi…
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.16.02
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.11.40