OKI Kecam Ekspansi Permukiman Israel di Wilayah Palestina

pranusa.id February 28, 2026

Ilustrasi: Konflik Israel dan Palestina.

JEDDAH – Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) secara resmi mengeluarkan pernyataan yang mengecam keras langkah Israel untuk terus memperluas proyek permukiman di wilayah pendudukan Palestina.

Tindakan ekspansi teritorial tersebut dinilai sebagai bentuk provokasi terang-terangan yang secara langsung mengancam upaya perdamaian dan stabilitas di kawasan Timur Tengah.

Dalam keterangan resminya, pihak OKI menegaskan bahwa pembangunan permukiman baru bagi warga sipil Israel di tanah Palestina merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional.

“Kebijakan ini merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional dan resolusi PBB terkait,” demikian bunyi pernyataan resmi OKI seperti dikutip pada Jumat (27/2/2026).

OKI menilai bahwa langkah sepihak dari pemerintah Israel tersebut secara sistematis bertujuan untuk mengubah status demografis, hukum, dan sejarah di wilayah Palestina.

Perluasan lahan dan pembangunan tersebut dikhawatirkan akan semakin mengisolasi komunitas sipil Palestina dari tanah mereka sendiri.

Kondisi ini dipastikan akan semakin menghancurkan prospek terbentuknya negara Palestina yang merdeka, berdaulat, dan menyatu secara geografis.

Terkait situasi yang terus memburuk ini, OKI mendesak komunitas internasional, khususnya Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), untuk segera mengambil langkah intervensi yang tegas.

“Dewan Keamanan PBB harus memikul tanggung jawabnya untuk menghentikan semua kegiatan permukiman Israel dan memastikan perlindungan bagi rakyat Palestina,” desak pihak OKI dalam keterangannya.

Organisasi lintas batas yang beranggotakan 57 negara tersebut mengingatkan bahwa pembiaran dari dunia internasional terhadap aksi Israel ini hanya akan semakin mengubur harapan akan solusi dua negara (two-state solution).

Menutup pernyataannya, OKI kembali menegaskan komitmen penuh dan dukungan tak tergoyahkan dari seluruh negara anggotanya terhadap hak-hak sah dan fundamental dari rakyat Palestina.

Laporan: Severinus | Editor: Arya

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Ruben Onsu Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan artis…
Wapres Gibran Tinjau Pengungsian Gempa Sikka di Stadion Samador, Minta Bantuan Jangkau Wilayah Terisolasi
MAUMERE, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming meninjau…
Atasi Bencana Gempa Flores, Pemprov NTT Kelola Dana Bantuan Rp4,35 Miliar dan Kucurkan Logistik
ENDE, PRANUSA.ID — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Badan…
Bank NTT Cabang Ende Salurkan 100 Paket Sembako dan Terpal untuk Korban Gempa Flores
ENDE, PRANUSA.ID — Gelombang kepedulian bagi masyarakat terdampak bencana gempa…
Peringati HUT ke-78 dan Menuju Dasawindu 2028, SMA Kolese De Britto Resmi Buka PSB TA 2027/2028
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Bertepatan dengan peringatan HUT ke-78 SMA Kolese…