Pertama Kali Sejak 2019, Jepang Kembali Eksekusi Tiga Terpidana Mati

pranusa.id December 22, 2021

Ilustrasi hukuman mati.

PRANUSA.ID — Kantor Berita Kyodo melaporkan Jepang mengeksekusi tiga terpidana mati di bawah pemerintahan Perdana Menteri Fumio Kishida pada Selasa (21/12/2021).

Eksekusi mati tersebut menjadi yang pertama dalam kurun waktu hampir dua tahun sejak terakhir kali dilakukan pada tanggal 26 Desember 2019 silam.

Satu di antara terpidana mati tersebut adalah seorang pria berusia 65 tahun yang didakwa atas kasus penikaman dan pembunuhan tujuh kerabatnya pada 2004.

Hukuman mati di Jepang sendiri dilakukan dengan cara digantung. Tahanan akan diberitahukan soal eksekusi mati tersebut beberapa jam sebelum pelaksanaannya.

Dilansir Reuters, pada November lalu, dua terpidana mati mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintah.

Keduanya menuntut perubahan praktek tersebut dan kompensasi imbasnya.

Hingga hari ini, Amerika Serikat dan Jepang menjadi negara demokrasi industri yang masih menerapkan hukuman mati.

Penulis: Jessica C. Ivanny
Editor: Bagas R.

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Warga Ende Desak Aparat Tindak Tegas Distributor Rokok Ilegal
ENDE – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai dilaporkan semakin…
Kasus Korupsi Dana Desa Melonjak, Kejaksaan Agung Perketat Pengawasan
JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyoroti peningkatan signifikan kasus…
Pemprov NTT Pastikan Tidak Bangun Venue Baru untuk PON 2028
KUPANG – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) memutuskan…
Realisasi Meleset dari Ekspektasi, Menkeu Soroti Hambatan Pemulihan Ekonomi
JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengakui bahwa…
Hadapi Geopolitik Global, Prabowo Minta Kampus Cetak SDM Unggul dan Inovatif
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menekankan peran vital perguruan tinggi…