Pertama Kali Sejak 2019, Jepang Kembali Eksekusi Tiga Terpidana Mati

pranusa.id December 22, 2021

Ilustrasi hukuman mati.

PRANUSA.ID — Kantor Berita Kyodo melaporkan Jepang mengeksekusi tiga terpidana mati di bawah pemerintahan Perdana Menteri Fumio Kishida pada Selasa (21/12/2021).

Eksekusi mati tersebut menjadi yang pertama dalam kurun waktu hampir dua tahun sejak terakhir kali dilakukan pada tanggal 26 Desember 2019 silam.

Satu di antara terpidana mati tersebut adalah seorang pria berusia 65 tahun yang didakwa atas kasus penikaman dan pembunuhan tujuh kerabatnya pada 2004.

Hukuman mati di Jepang sendiri dilakukan dengan cara digantung. Tahanan akan diberitahukan soal eksekusi mati tersebut beberapa jam sebelum pelaksanaannya.

Dilansir Reuters, pada November lalu, dua terpidana mati mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintah.

Keduanya menuntut perubahan praktek tersebut dan kompensasi imbasnya.

Hingga hari ini, Amerika Serikat dan Jepang menjadi negara demokrasi industri yang masih menerapkan hukuman mati.

Penulis: Jessica C. Ivanny
Editor: Bagas R.

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Bedah Buku “Legislative Inaction”: Menyoroti Lemahnya Peran Legislatif di Indonesia
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Social Movement Institute (SMI) menggelar kegiatan bedah…
Kesaksian Dosen di Sidang MK: Gaji Pokok Di Bawah UMK, Hingga Terpaksa Jualan di Car Free Day
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kisah memilukan diungkapkan oleh Imam Ahmad, seorang…
Ketua Komisi VIII DPR RI Buka Peluang RUU Pidana LGBT, Sebut Perilaku Menyimpang sebagai Ancaman Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID – Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang…
Aksi “Ibu Berisik” di Bundaran UGM: Suarakan Persoalan Inflasi hingga Pajak Mencekik
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID – Komunitas Ibu Berisik menggelar aksi damai dan…
Ribuan Pelayat Tuntut Balas Dendam ke AS dan Israel Atas Kematian Ayatollah Ali Khamenei
TEHERAN, PRANUSA.ID – Ribuan pelayat memadati upacara pemakaman Pemimpin Tertinggi…