Pertama Kali Sejak 2019, Jepang Kembali Eksekusi Tiga Terpidana Mati | Pranusa.ID

Pertama Kali Sejak 2019, Jepang Kembali Eksekusi Tiga Terpidana Mati


Ilustrasi hukuman mati.

PRANUSA.ID — Kantor Berita Kyodo melaporkan Jepang mengeksekusi tiga terpidana mati di bawah pemerintahan Perdana Menteri Fumio Kishida pada Selasa (21/12/2021).

Eksekusi mati tersebut menjadi yang pertama dalam kurun waktu hampir dua tahun sejak terakhir kali dilakukan pada tanggal 26 Desember 2019 silam.

Satu di antara terpidana mati tersebut adalah seorang pria berusia 65 tahun yang didakwa atas kasus penikaman dan pembunuhan tujuh kerabatnya pada 2004.

Hukuman mati di Jepang sendiri dilakukan dengan cara digantung. Tahanan akan diberitahukan soal eksekusi mati tersebut beberapa jam sebelum pelaksanaannya.

Dilansir Reuters, pada November lalu, dua terpidana mati mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintah.

Keduanya menuntut perubahan praktek tersebut dan kompensasi imbasnya.

Hingga hari ini, Amerika Serikat dan Jepang menjadi negara demokrasi industri yang masih menerapkan hukuman mati.

Penulis: Jessica C. Ivanny
Editor: Bagas R.

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top