Reynhard Sinaga, Pria Asal Jambi yang Perkosa Ratusan Pria di Inggris Dihukum Seumur Hidup
PRANUSA.ID — Nama Reynhard Sinaga akhir-akhir ini tengah diperbincangkan di tanah air karena kelakuan bejatnya sebagai predator ratusan pria pengidap homoseksual atau heteroseksual di Inggris.
Tidak hanya di tanah air, kelakuan Warga Negara Indonesia (WNI) asal Jambi tersebut juga menarik perhatian publik Inggris pada Senin (6/1/2020).
Nama yang saat ini tengah menjadi sorotan dunia tersebut tinggal di Montana House, Manchester City, Inggris sebagai seorang mahasiswa Leeds University.
Pria berusia 36 tahun tersebut kabarnya telah melakukan aksi bejatnya mulai sekitar 1 Januari 2015, kurang lebih selama dua setengah tahun hingga disidang.
Dari total 159 tindak pidana yang dilakukannya, kabarnya sekitar 136 kasus merupakan kasus pemerkosaan terhadap 48 pria.
Kasus ini tentu saja menyeretnya ke dalam sidang yang sudah dimulai sejak Juni 2018 hingga dikeluarkannya putusan pada Senin, 6 Januari 2020.
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Suzanne Goddard yang terbagi dalam empat tahap.
Hasil dari sidang tahap satu (Juni sampai Juli 2018) dan tahap dua (7 Mei sampai 21 Juni 2019) membawa Reynhard untuk siap dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Hakim Goddard. Namun, media baru dapat memberitakannya dengan menunggu vonis baru pada sidang tahap ketiga (16 September sampai 4 Oktober 2019) dan keempat (2 Desember sampai 18 Desember 2019), Senin (6/1/2020).
Berdasarkan dokumen putusan sidang tahap kedua yang dibacakan pada 21 Juni 2019, Hakim Goddard memaparkan bahwa Reynhard telah memperkosa korban-korbannya dengan brutal.
Hal itu dibuktikan dari Reynhard yang memerkosa korban sebanyak tujuh kali. Pemerkosaan yang dilakukan melalui anus selama delapan jam dilakukan di apartemennya.
“Ia (korban) terlihat dalam kondisi sangat mabuk saat Anda (Reynhard) mulai memfilmkan dia dan ketika dia tidak sadar, Anda memerkosanya berkali-kali, sambil terus menekannya saat dia terdengar bersuara. Anda terlihat menyeka anusnya dengan tisu atau kain dan terlihat noda darah,” jelas hakim Goddart dikutip dari BBC Indonesia.
Noda darah tersebut tidak membuat Reynhard berhenti. Ia justru memerkosa korbannya kembali hingga kembali terlihat noda darah dan korban masih dalam keadaan tak sadarkan diri.
Tanpa mempedulikan kondisi korban yang tak sadar akibat dibius, ia terus memerkosa dan memfilmkannya.
Akhirnya pada Juni 2017, setelah korban berhasil bangun dan memukul Reynhard hingga tak sadarkan diri saat ditindih dalam keadaan tengkurap dan tanpa busana, korban segera menghubungi polisi. Akibatnya, Reynhard ditahan polisi tak lama kemudian.
Adapun pembelaan yang dilakukan Reynhard saat di persidangan adalah dia yang tidak melakukan pemerkosaan, melainkan melakukan hubungan seksual tersebut atas dasar suka sama suka.
Namun, hakim mengatakan bahwa semua korban dalam sidang kedua yang merupakan heteroseksual bersaksi bahwa mereka tidak pernah bersedia melakukan hubungan seks homoseksual.
Jumlah para korban, menurut Kepolisian Manchester Raya, dapat mencapai 190 orang, termasuk 48 yang memberikan kesaksiannya dalam persidangan tersebut.
Semua korban mengaku mengalami trauma mendalam membayangkan apa yang dilakukan Reynhard kepada mereka saat tidak sadar dan tidak mau memberitahu keluarga ataupun kerabat mereka tentang apa yang terjadi pada mereka.
Polisi pun menyebut bahwa kasus ini merupakan kasus perkosaan berantai terbesar dalam sejarah hukum Inggris.
Selain itu, berdasarkan sistem sistem hukum Inggris, identitas korban perkosaan, termasuk nama harus dirahasiakan seumur hidup, kecuali korban memilih untuk membuka jati dirinya.
Penulis: Cornelia