Skandal 1MDB, Najib Razak Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp47 Miliar

pranusa.id December 27, 2025

Ilustrasi Hukum/Net.

KUALA LUMPUR – Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, kembali menghadapi babak baru dalam kasus hukumnya.

Pengadilan Tinggi Malaysia, melalui putusan yang disampaikan oleh Hakim Pengadilan Federal Collin Lawrence Sequerah, menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara serta denda sebesar RM11,4 miliar atau setara Rp47,1 triliun kepada Najib.

Hukuman ini dijatuhkan atas keterlibatan Najib dalam skandal megakorupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Dalam persidangan yang berlangsung di Kuala Lumpur, Najib dinyatakan bersalah atas total 25 dakwaan, yang terdiri dari empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang.

Kasus ini melibatkan aliran dana sebesar RM2,3 miliar milik perusahaan investasi negara, 1MDB.

Hakim Sequerah memvonis Najib dengan hukuman penjara 15 tahun untuk setiap dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, serta lima tahun penjara untuk setiap dakwaan pencucian uang.

Meski demikian, hakim memutuskan agar seluruh masa hukuman tersebut dijalankan secara bersamaan (concurrently).

Dengan demikian, politisi berusia 72 tahun itu hanya akan menjalani total masa kurungan selama 15 tahun. Namun, masa hukuman baru ini tidak langsung berlaku saat ini.

Hakim menetapkan bahwa vonis ini baru akan dieksekusi setelah Najib menyelesaikan masa hukuman penjara enam tahun dalam kasus korupsi terpisah terkait SRC International Sdn Bhd, yang diperkirakan berakhir pada 23 Agustus 2028 mendatang.

Selain hukuman badan, pengadilan juga memerintahkan Najib untuk membayar denda fantastis. Jika gagal membayar denda senilai RM11,4 miliar, masa hukuman penjaranya dapat diperpanjang hingga 40 tahun untuk kasus penyalahgunaan kekuasaan.

Khusus untuk dakwaan pencucian uang, hakim juga mewajibkan pengembalian aset senilai lebih dari RM2 miliar. Jika jumlah tersebut tidak dibayarkan, Najib terancam tambahan hukuman penjara selama 270 bulan.

Menanggapi putusan berat tersebut, tim pembela hukum Najib, yang dipimpin oleh Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah, menyatakan kekecewaannya.

Mereka menegaskan akan segera mengajukan banding ke Pengadilan Banding pada awal pekan depan untuk menantang vonis tersebut.

Putusan ini menjadi salah satu tonggak hukum penting dalam upaya penegakan keadilan terkait skandal finansial terbesar dalam sejarah Malaysia yang telah menyita perhatian dunia internasional.

Laporan: Severinus | Editor: Arya

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Ruben Onsu Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan artis…
Wapres Gibran Tinjau Pengungsian Gempa Sikka di Stadion Samador, Minta Bantuan Jangkau Wilayah Terisolasi
MAUMERE, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming meninjau…
Atasi Bencana Gempa Flores, Pemprov NTT Kelola Dana Bantuan Rp4,35 Miliar dan Kucurkan Logistik
ENDE, PRANUSA.ID — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Badan…
Bank NTT Cabang Ende Salurkan 100 Paket Sembako dan Terpal untuk Korban Gempa Flores
ENDE, PRANUSA.ID — Gelombang kepedulian bagi masyarakat terdampak bencana gempa…
Peringati HUT ke-78 dan Menuju Dasawindu 2028, SMA Kolese De Britto Resmi Buka PSB TA 2027/2028
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Bertepatan dengan peringatan HUT ke-78 SMA Kolese…