42 Persen Pelaku Usaha Hanya Tahan 3 Bulan Jika Tak Dapat Bantuan Pemerintah

pranusa.id September 15, 2020

Ilustrasi: detik.com

PRANUSA.ID — Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto mengatakan bahwa pandemi virus corona (Covid-19) betul-betul telah memukul dunia usaha, baik usaha mikro dan kecil (UMK) maupun usaha menengah dan besar (UMB).

Berdasarkan hasil survei bertajuk ‘Dampak Covid-19 terhadap Pelaku Usaha’ yang diselenggarakan BPS kepada 34.559 pelaku usaha pada 10-26 Juli lalu, sekitar 42 persen (14.500) pelaku usaha mengaku tidak dapat mempertahankan bisnisnya lebih dari tiga bulan tanpa bantuan dari pemerintah.

Dari total 34.559 pelaku usaha yang disurvei, ada sebanyak 25.256 pelaku UMK, 6.821 pelaku UMB, dan 2.482 pelaku pertanian.

“Jika tidak ada bantuan (dari pemerintah), 42 persen pelaku usaha mengaku akan dapat bertahan dengan kondisi (pandemi) saat ini maksimal tiga bulan sejak Juli 2020,” kata Suhariyanto dalam konferensi pers virtual, Selasa (15/9/2020).

Ia menilai data tersebut perlu dijadikan catatan agar seluruh rancangan program pemerintah dapat segera terimplementasikan dengan baik.

Menurutnya, hal itu akan memicu pelaku usaha untuk lebih optimis dalam menghadapi pandemi.

Selain itu, BPS diketahui juga merinci sejumlah jenis bantuan yang sekiranya dibutuhkan oleh pelaku usaha.

Sekitar 69,02 persen pelaku UMK meminta bantuan modal usaha sebagai bantuan yang paling dibutuhkan dari pemerintah.

Masih dari UMK, sekitar 41,18 persen diantaranya meminta bantuan keringanan tagihan listrik untuk usaha; 29,98 persen meminta relaksasi atau penundaan pembayaran pinjaman; dan 15,07 persen meminta penundaan pembayaran pajak.

Adapun sebanyak 43,53 persen pelaku UMB juga meminta pemerintah untuk memberikan keringanan tagihan listrik untuk usaha; 40,32 persen meminta relaksasi atau penundaan pembayaran pinjaman; dan 39,6 persen meminta penundaan pajak.

Sementara bantuan modal usaha yang paling dibutuhkan oleh pelaku UMK tadi diminta sekitar 35,07 persen pelaku UMB.

“Kebutuhan bantuan mereka ini perlu dievaluasi sehingga pemenuhannya di program Pemulihan Ekonomi Nasional bisa betul-betul tepat dan sesuai dengan bantuan yang diharapkan oleh mereka,” tandas dia.

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Buka Suara soal Polemik Alih Status, BKN Tegaskan Tetap Pertahankan Status PPPK untuk Guru
JAKARTA – Keputusan pemerintah yang mengarahkan seluruh tenaga dosen untuk…
Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI secara resmi…
Wamenhan Kaji Peluang Seluruh ASN Jadi Komcad, Latihan Perdana Digelar April 2026
JAKARTA – Kementerian Pertahanan (Kemhan) Republik Indonesia tengah mengkaji peluang…
Arab Saudi Tegaskan Gencatan Senjata Gaza Harus Berujung pada Berdirinya Negara Palestina
RIYADH – Pemerintah Arab Saudi kembali menegaskan pendirian teguhnya bahwa…
Jokowi Ingin UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama, MAKI: Cari Simpati
JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melontarkan kritik keras…
WhatsApp Image 2026-02-09 at 10.45.26