42 Persen Pelaku Usaha Hanya Tahan 3 Bulan Jika Tak Dapat Bantuan Pemerintah

pranusa.id September 15, 2020

Ilustrasi: detik.com

PRANUSA.ID — Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto mengatakan bahwa pandemi virus corona (Covid-19) betul-betul telah memukul dunia usaha, baik usaha mikro dan kecil (UMK) maupun usaha menengah dan besar (UMB).

Berdasarkan hasil survei bertajuk ‘Dampak Covid-19 terhadap Pelaku Usaha’ yang diselenggarakan BPS kepada 34.559 pelaku usaha pada 10-26 Juli lalu, sekitar 42 persen (14.500) pelaku usaha mengaku tidak dapat mempertahankan bisnisnya lebih dari tiga bulan tanpa bantuan dari pemerintah.

Dari total 34.559 pelaku usaha yang disurvei, ada sebanyak 25.256 pelaku UMK, 6.821 pelaku UMB, dan 2.482 pelaku pertanian.

“Jika tidak ada bantuan (dari pemerintah), 42 persen pelaku usaha mengaku akan dapat bertahan dengan kondisi (pandemi) saat ini maksimal tiga bulan sejak Juli 2020,” kata Suhariyanto dalam konferensi pers virtual, Selasa (15/9/2020).

Ia menilai data tersebut perlu dijadikan catatan agar seluruh rancangan program pemerintah dapat segera terimplementasikan dengan baik.

Menurutnya, hal itu akan memicu pelaku usaha untuk lebih optimis dalam menghadapi pandemi.

Selain itu, BPS diketahui juga merinci sejumlah jenis bantuan yang sekiranya dibutuhkan oleh pelaku usaha.

Sekitar 69,02 persen pelaku UMK meminta bantuan modal usaha sebagai bantuan yang paling dibutuhkan dari pemerintah.

Masih dari UMK, sekitar 41,18 persen diantaranya meminta bantuan keringanan tagihan listrik untuk usaha; 29,98 persen meminta relaksasi atau penundaan pembayaran pinjaman; dan 15,07 persen meminta penundaan pembayaran pajak.

Adapun sebanyak 43,53 persen pelaku UMB juga meminta pemerintah untuk memberikan keringanan tagihan listrik untuk usaha; 40,32 persen meminta relaksasi atau penundaan pembayaran pinjaman; dan 39,6 persen meminta penundaan pajak.

Sementara bantuan modal usaha yang paling dibutuhkan oleh pelaku UMK tadi diminta sekitar 35,07 persen pelaku UMB.

“Kebutuhan bantuan mereka ini perlu dievaluasi sehingga pemenuhannya di program Pemulihan Ekonomi Nasional bisa betul-betul tepat dan sesuai dengan bantuan yang diharapkan oleh mereka,” tandas dia.

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Soal Tuntutan agar Setara dengan PNS, Hakim MK: Sejak Awal Kan Sudah Tahu Konsekuensi Memilih PPPK
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menggelar persidangan terkait gugatan…
Pererat Sinergi di Bulan Ramadan, Polres Ende Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers
ENDE – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Ende menggelar acara buka…
Perkuat Nasionalisme Pelajar, Julie Laiskodat Gelar Sosialisasi 4 Pilar di SMK Yos Soedarso Ende
ENDE – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Daerah…
Gereja yang Bergerak Menuju Pertobatan Ekologis Integral
JAKARTA — Masa praspaskah menjadi momen penting dalam melakukan refleksi,…
PBNU dan ICMI: Indonesia Tidak Perlu Keluar dari Board of Peace Bentukan AS
JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya…
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.16.02
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.11.40