6 Tahun Jokowi Berkuasa, Ratusan Orang Tewas Akibat Konflik Tambang | Pranusa.ID

6 Tahun Jokowi Berkuasa, Ratusan Orang Tewas Akibat Konflik Tambang


Presiden Joko Widodo (wargarukun.com)

PRANUSA.ID — Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mencatat setidaknya ada 116 konflik tambang dengan luasan 1.640.400 hektar atau setara tiga kali luas Pulau Bali.

Konflik itu terjadi sepanjang 2014-2020 atau selama enam tahun Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkuasa di Indonesia.

Parahnya, angka konflik pertanahan antara warga dan perusahaan tambang di tahun 2020 saja tercatat ada sebanyak 45 konflik di atas 714.692 hektar tanah.

Sementara itu, di tahun 2019 angka konflik yang didominasi perampasan lahan dan kriminalisasi berada di angka 11 konflik.

“Ini catatan yang sangat buruk, karena dalam waktu setahun saja konflik yang terjadi bisa 5 kali lebih banyak dari tahun 2019,” kata Divisi Jaringan dan Simpul JATAM Nasional Ki Bagus dikutip Suara.com, Senin (25/1).

Selain itu, Ki Bagus juga menuturkan adanya pembiaran 3.092 lubang tambang tanpa reklamasi (perbaikan) oleh perusahaan tambang yang tersebar di daerah berikut.

Kalimantan Timur (1.735)
Kalimantan Selatan (814)
Sumatera Selatan (163)
Jambi (59)
Bengkulu (54)
Kalimantan Utara (44)
Sumatera Barat (22)
Riau (19)
Lampung (9)
Aceh (6)
Banten (2)
Sulawesi Selatan (2)

“Kita mencatat dari 2014-2020 ada 168 warga menjadi korban di lubang tambang, mayoritas anak-anak, contoh di Samarinda Kaltim ada sekitar 39 anak meninggal karena tenggelam di lubang tambang, ada juga yang terbakar karena jatuh ke lubang yang masih ada batu baranya,” papar Ki Bagus.

Ia menilai kondisi tersebut akan diperparah dengan kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang beberapa waktu lalu disahkan pemerintah dan DPR.

“Apalagi sekarang kewenangan memberi izin, mengawasi pertambangan itu seluruhnya diserahkan ke pemerintah pusat lewat UU Cipta Kerja, sementara saat dikerjakan pemerintah daerah saja seperti ini potret daya rusaknya, bagaimana kalau semua terpusat di Jakarta,” tandasnya.

Penulis: Pss
Editor: Crn
(*)

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top