
JAKARTA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggantikan Arief Hidayat.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno Komisi III DPR yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (26/1/2026).
Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar ini menjadi calon tunggal yang diajukan dari unsur DPR dan telah mendapatkan persetujuan dari delapan fraksi yang hadir.
Adies diproyeksikan untuk mengisi kekosongan kursi hakim konstitusi seiring dengan berakhirnya masa jabatan Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun pada Februari 2026 mendatang.
“Terima kasih atas kepercayaan. Saya akan menjaga kepercayaan dari teman teman dengan baik menjaga konstitusi di negara kita agar bisa berjalan sesuai porsinya,” ujar Adies Kadir usai penetapan dirinya.
Dalam proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang berlangsung singkat, Adies menyatakan komitmennya untuk menegakkan konstitusi dengan integritas tinggi.
Menyusul pencalonan ini, Sekretaris Jenderal Partai Golkar, M. Sarmuji, mengonfirmasi bahwa Adies Kadir telah resmi mengundurkan diri dari kepengurusan maupun keanggotaan partai berlambang pohon beringin tersebut.
Langkah pengunduran diri ini dilakukan demi menjaga independensi dan netralitas Adies sebagai calon hakim penjaga konstitusi.
“Sudah, beliau sudah mundur dari kader Golkar. Masih menunggu keputusan DPP dan arahan Ketua Umum,” jelas Sarmuji saat dikonfirmasi awak media.
Selanjutnya, nama Adies Kadir akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR terdekat untuk disahkan secara kelembagaan sebelum akhirnya dilantik dan diambil sumpahnya di hadapan Presiden.
Laporan: Severinus | Editor: Arya