Kementan Tegaskan Kasus Proyek Fiktif Rp27 Miliar Berdasarkan Hasil Audit

pranusa.id January 26, 2026

ILUSTRASI: Tersangka ditahan karena kasus korupsi

JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) membantah keras tuduhan yang menyebut bahwa pengungkapan kasus korupsi proyek fiktif senilai Rp27 miliar hanyalah fitnah belaka.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Pertanian, Moch. Arief Cahyono, menegaskan bahwa kasus ini didasarkan pada bukti hukum yang kuat dan hasil audit investigatif resmi Inspektorat Jenderal.

“Kasus ini bukan opini atau narasi sepihak. Perkara ini terbongkar dari pengakuan dan diperkuat audit investigatif resmi Inspektorat,” ujar Arief di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Arief menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari pengakuan seorang bawahan berinisial D, yang secara terbuka membongkar modus permainan proyek tersebut.

Oknum D mengakui telah menerima dana sebesar Rp10 miliar dan kini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan pejabat Kementan lainnya, Indah Megahwati.

“Jadi tidak benar jika disebut sebagai fitnah,” tegas Arief menanggapi pembelaan pihak terkait.

Hasil audit internal menemukan indikasi kuat adanya proyek fiktif yang dilakukan secara sistematis dengan total nilai mencapai Rp27 miliar, bahkan angka ini berpotensi bertambah seiring masuknya laporan baru.

Modus yang digunakan para tersangka meliputi permintaan fee kepada pihak luar dengan janji memenangkan proyek pengadaan, hingga pemalsuan tanda tangan dokumen resmi.

Saat ini, penanganan kasus pidana tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada Polda Metro Jaya, sementara berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kementan mengimbau agar pihak-pihak yang terlibat tidak membangun opini sesat di luar pengadilan yang justru dapat memicu masalah hukum baru.

“Kami mengimbau yang bersangkutan tidak membuat narasi pembelaan di luar pengadilan dan tidak membangun fitnah baru yang justru berpotensi memunculkan perkara hukum lainnya,” pungkas Arief.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya juga telah menyatakan komitmennya untuk membersihkan kementeriannya dari praktik korupsi dengan memecat pejabat yang terbukti terlibat.

Laporan: Marianus | Editor: Arya

f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Pesan Natalius Pigai untuk Warga Papua: Boleh Tuntut Kesejahteraan, Asal Tidak Minta Merdeka
NABIRE, PRANUSA.ID — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai…
Kritik Kesejahteraan Pascakemerdekaan, Festival Bantal Galang Donasi Alat Tidur bagi Buruh Gendong Beringharjo
SLEMAN, PRANUSA.ID — Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik…
Dinas Sosial Kota Yogyakarta Gelar Ziarah Edukatif Pekan “Jejak Patriot” bagi Pelajar
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Dinas Sosial Kota Yogyakarta menggelar kegiatan ziarah…
Sinergi TNI-Polri dan Forkopimda Ende Salurkan 725 Paket Bansos Presiden untuk Korban Gempa
ENDE, PRANUSA.ID — Sebagai wujud kepedulian negara di tengah masyarakat…
81 Tahun Indonesia: Merdeka Sejati atau sekadar “Merdeka-Merdekaan”?
KOLOM— Pada 17 Agustus 2026, masyarakat Indonesia merayakan Hari Kemerdekaan…