Kementan Tegaskan Kasus Proyek Fiktif Rp27 Miliar Berdasarkan Hasil Audit

pranusa.id January 26, 2026

ILUSTRASI: Tersangka ditahan karena kasus korupsi

JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) membantah keras tuduhan yang menyebut bahwa pengungkapan kasus korupsi proyek fiktif senilai Rp27 miliar hanyalah fitnah belaka.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Pertanian, Moch. Arief Cahyono, menegaskan bahwa kasus ini didasarkan pada bukti hukum yang kuat dan hasil audit investigatif resmi Inspektorat Jenderal.

“Kasus ini bukan opini atau narasi sepihak. Perkara ini terbongkar dari pengakuan dan diperkuat audit investigatif resmi Inspektorat,” ujar Arief di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Arief menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari pengakuan seorang bawahan berinisial D, yang secara terbuka membongkar modus permainan proyek tersebut.

Oknum D mengakui telah menerima dana sebesar Rp10 miliar dan kini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan pejabat Kementan lainnya, Indah Megahwati.

“Jadi tidak benar jika disebut sebagai fitnah,” tegas Arief menanggapi pembelaan pihak terkait.

Hasil audit internal menemukan indikasi kuat adanya proyek fiktif yang dilakukan secara sistematis dengan total nilai mencapai Rp27 miliar, bahkan angka ini berpotensi bertambah seiring masuknya laporan baru.

Modus yang digunakan para tersangka meliputi permintaan fee kepada pihak luar dengan janji memenangkan proyek pengadaan, hingga pemalsuan tanda tangan dokumen resmi.

Saat ini, penanganan kasus pidana tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada Polda Metro Jaya, sementara berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kementan mengimbau agar pihak-pihak yang terlibat tidak membangun opini sesat di luar pengadilan yang justru dapat memicu masalah hukum baru.

“Kami mengimbau yang bersangkutan tidak membuat narasi pembelaan di luar pengadilan dan tidak membangun fitnah baru yang justru berpotensi memunculkan perkara hukum lainnya,” pungkas Arief.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya juga telah menyatakan komitmennya untuk membersihkan kementeriannya dari praktik korupsi dengan memecat pejabat yang terbukti terlibat.

Laporan: Marianus | Editor: Arya

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Rasmidi: Berita Kalbar Jangan Hanya Muncul di Nasional Saat Ada Kejadian Luar Biasa
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Barat (Kalbar),…
Kawal RUU Penyiaran, KPID Kalbar Dorong Aspirasi Media Masuk Pembahasan
PONTIANAK, PRANUSA.ID– Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi sorotan dalam Focus…
Jenguk Korban Keracunan MBG di Batang, Wapres Gibran Minta Investigasi Dibuka Transparan
BATANG, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Gibran Rakabuming meminta proses investigasi…
PP PMKRI Desak Kepolisian Buka Penyelidikan Pidana Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia…
Kejanggalan 13 Rumah di Lapas Cibinong: Pembangunan Tak Tercatat sebagai Aset Milik Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pembangunan 13 unit rumah di kawasan Lapas…