Ajukan Eksepsi, Jerinx: Sebenarnya Salah Saya Apa?

pranusa.id September 23, 2020

Ilustrasi: beritalima.com

PRANUSA.ID — Terdakwa perkara “IDI Kacung WHO”, Jerinx SID, akan mengajukan eksepsi kepada majelis hakim terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pernyataan itu disampaikannya dalam siaran sidang lanjutan virtual secara langsung dari kanal YouTube Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (22/9/2020).

JPU awalnya membacakan ulang dakwaan karena Jerinx dan kuasa hukumnya “walk out” pada saat sidang perdana.

Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adiana kemudian menanyakan apakah Jerinx sudah memahami soal surat dakwaan yang dibacakan JPU.

“Sudah terdakwa,” kata Jerinx, Selasa (22/9).

Akan tetapi, Jerinx memiliki dua pertanyaan soal dakwaan yang baru saja dibacakan ulang tersebut.

“Pertama, kenapa status saya tersebut tidak dibaca secara penuh unggahan saya tersebut yang, maaf, ada kata kacungnya, kenapa tak dibaca full dan diartikan secara penuh?” tanya Jerinx.

Menurutnya, pernyataannya soal IDI yang tidak dibacakan seutuhnya membuat JPU seolah mengambil kesimpulan sepihak.

“Kedua, sebenarnya salah saya apa sih? Apa saya punya kapasitas membubarkan IDI?” ujar Jerinx.

Majelis Hakim kemudian mengatakan bahwasannya Jerinx hingga saat ini masih berstatus terdakwa dan belum diputuskan bersalah.

“Saudara terdakwa, Anda saat ini belum diputus bersalah, makanya nanti disidangkan. Itu nanti ya di pembuktian dan pembelaan,” kata Ida.

Jerinx lalu dipersilakan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya apakah ingin mengajukan eksepsi (keberatan).

“Maaf, Yang Mulia, nanti saya akan mengajukan eksepsi dan penasihat hukum saya juga akan mengajukan eksepsi. Terima kasih Yang Mulia,” kata Jerinx.

Seperti diketahui, Jerinx melalui akun pribadi Instagramnya @jrx_sid beberapa waktu lalu mengunggah kalimat “gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19”.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang merasa terhina kemudian melaporkan Jerinx ke pihak berwajib. Dia akhirnya didakwa melanggar UU ITE akibat ujaran bernada membuat kebencian dan/atau permusuhan dan/atau penghinaan atau pencemaran nama baik.

(Crn/Pranusa)

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Bedah Buku “Legislative Inaction”: Menyoroti Lemahnya Peran Legislatif di Indonesia
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Social Movement Institute (SMI) menggelar kegiatan bedah…
Kesaksian Dosen di Sidang MK: Gaji Pokok Di Bawah UMK, Hingga Terpaksa Jualan di Car Free Day
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kisah memilukan diungkapkan oleh Imam Ahmad, seorang…
Ketua Komisi VIII DPR RI Buka Peluang RUU Pidana LGBT, Sebut Perilaku Menyimpang sebagai Ancaman Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID – Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang…
Aksi “Ibu Berisik” di Bundaran UGM: Suarakan Persoalan Inflasi hingga Pajak Mencekik
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID – Komunitas Ibu Berisik menggelar aksi damai dan…
Ribuan Pelayat Tuntut Balas Dendam ke AS dan Israel Atas Kematian Ayatollah Ali Khamenei
TEHERAN, PRANUSA.ID – Ribuan pelayat memadati upacara pemakaman Pemimpin Tertinggi…