Ajukan Eksepsi, Jerinx: Sebenarnya Salah Saya Apa?

pranusa.id September 23, 2020

Ilustrasi: beritalima.com

PRANUSA.ID — Terdakwa perkara “IDI Kacung WHO”, Jerinx SID, akan mengajukan eksepsi kepada majelis hakim terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pernyataan itu disampaikannya dalam siaran sidang lanjutan virtual secara langsung dari kanal YouTube Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (22/9/2020).

JPU awalnya membacakan ulang dakwaan karena Jerinx dan kuasa hukumnya “walk out” pada saat sidang perdana.

Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adiana kemudian menanyakan apakah Jerinx sudah memahami soal surat dakwaan yang dibacakan JPU.

“Sudah terdakwa,” kata Jerinx, Selasa (22/9).

Akan tetapi, Jerinx memiliki dua pertanyaan soal dakwaan yang baru saja dibacakan ulang tersebut.

“Pertama, kenapa status saya tersebut tidak dibaca secara penuh unggahan saya tersebut yang, maaf, ada kata kacungnya, kenapa tak dibaca full dan diartikan secara penuh?” tanya Jerinx.

Menurutnya, pernyataannya soal IDI yang tidak dibacakan seutuhnya membuat JPU seolah mengambil kesimpulan sepihak.

“Kedua, sebenarnya salah saya apa sih? Apa saya punya kapasitas membubarkan IDI?” ujar Jerinx.

Majelis Hakim kemudian mengatakan bahwasannya Jerinx hingga saat ini masih berstatus terdakwa dan belum diputuskan bersalah.

“Saudara terdakwa, Anda saat ini belum diputus bersalah, makanya nanti disidangkan. Itu nanti ya di pembuktian dan pembelaan,” kata Ida.

Jerinx lalu dipersilakan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya apakah ingin mengajukan eksepsi (keberatan).

“Maaf, Yang Mulia, nanti saya akan mengajukan eksepsi dan penasihat hukum saya juga akan mengajukan eksepsi. Terima kasih Yang Mulia,” kata Jerinx.

Seperti diketahui, Jerinx melalui akun pribadi Instagramnya @jrx_sid beberapa waktu lalu mengunggah kalimat “gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19”.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang merasa terhina kemudian melaporkan Jerinx ke pihak berwajib. Dia akhirnya didakwa melanggar UU ITE akibat ujaran bernada membuat kebencian dan/atau permusuhan dan/atau penghinaan atau pencemaran nama baik.

(Crn/Pranusa)

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Bantu Korban Gempa Ende, Polres Ende Salurkan 100 Paket Sembako Kapolda NTT ke Kecamatan Nangapanda
ENDE, PRANUSA.ID — Jajaran Polres Ende Polda Nusa Tenggara Timur…
Refleksi HUT RI ke-81, AMAN Kalbar Sebut Kemerdekaan Belum Dirasakan Sepenuhnya oleh Masyarakat Adat
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Pengurus Harian Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara…
Peringatan Hari Damai Aceh ke-21 Berujung Ricuh di Masjid Raya Baiturrahman Akibat Pengibaran Bendera Bulan Bintang
BANDA ACEH, PRANUSA.ID — Peringatan Hari Damai Aceh ke-21 yang…
Gempa Magnitudo 7,7 Guncang NTT, Presiden Prabowo Instruksikan Penanganan Tanggap Darurat Cepat
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah dan jajaran…
Gempa Bumi Guncang Ende, Polres Bersama Forkopimda Mendirikan Tenda Darurat di RSUD dan Mapolres
ENDE, PRANUSA.ID — Menanggapi bencana gempa bumi yang mengguncang wilayah…