Ajukan Eksepsi, Jerinx: Sebenarnya Salah Saya Apa?

pranusa.id September 23, 2020

Ilustrasi: beritalima.com

PRANUSA.ID — Terdakwa perkara “IDI Kacung WHO”, Jerinx SID, akan mengajukan eksepsi kepada majelis hakim terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pernyataan itu disampaikannya dalam siaran sidang lanjutan virtual secara langsung dari kanal YouTube Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (22/9/2020).

JPU awalnya membacakan ulang dakwaan karena Jerinx dan kuasa hukumnya “walk out” pada saat sidang perdana.

Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adiana kemudian menanyakan apakah Jerinx sudah memahami soal surat dakwaan yang dibacakan JPU.

“Sudah terdakwa,” kata Jerinx, Selasa (22/9).

Akan tetapi, Jerinx memiliki dua pertanyaan soal dakwaan yang baru saja dibacakan ulang tersebut.

“Pertama, kenapa status saya tersebut tidak dibaca secara penuh unggahan saya tersebut yang, maaf, ada kata kacungnya, kenapa tak dibaca full dan diartikan secara penuh?” tanya Jerinx.

Menurutnya, pernyataannya soal IDI yang tidak dibacakan seutuhnya membuat JPU seolah mengambil kesimpulan sepihak.

“Kedua, sebenarnya salah saya apa sih? Apa saya punya kapasitas membubarkan IDI?” ujar Jerinx.

Majelis Hakim kemudian mengatakan bahwasannya Jerinx hingga saat ini masih berstatus terdakwa dan belum diputuskan bersalah.

“Saudara terdakwa, Anda saat ini belum diputus bersalah, makanya nanti disidangkan. Itu nanti ya di pembuktian dan pembelaan,” kata Ida.

Jerinx lalu dipersilakan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya apakah ingin mengajukan eksepsi (keberatan).

“Maaf, Yang Mulia, nanti saya akan mengajukan eksepsi dan penasihat hukum saya juga akan mengajukan eksepsi. Terima kasih Yang Mulia,” kata Jerinx.

Seperti diketahui, Jerinx melalui akun pribadi Instagramnya @jrx_sid beberapa waktu lalu mengunggah kalimat “gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19”.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang merasa terhina kemudian melaporkan Jerinx ke pihak berwajib. Dia akhirnya didakwa melanggar UU ITE akibat ujaran bernada membuat kebencian dan/atau permusuhan dan/atau penghinaan atau pencemaran nama baik.

(Crn/Pranusa)

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Soal Tuntutan agar Setara dengan PNS, Hakim MK: Sejak Awal Kan Sudah Tahu Konsekuensi Memilih PPPK
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menggelar persidangan terkait gugatan…
Pererat Sinergi di Bulan Ramadan, Polres Ende Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers
ENDE – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Ende menggelar acara buka…
Perkuat Nasionalisme Pelajar, Julie Laiskodat Gelar Sosialisasi 4 Pilar di SMK Yos Soedarso Ende
ENDE – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Daerah…
Gereja yang Bergerak Menuju Pertobatan Ekologis Integral
JAKARTA — Masa praspaskah menjadi momen penting dalam melakukan refleksi,…
PBNU dan ICMI: Indonesia Tidak Perlu Keluar dari Board of Peace Bentukan AS
JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya…
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.16.02
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.11.40