Ajukan Eksepsi, Jerinx: Sebenarnya Salah Saya Apa?

pranusa.id September 23, 2020

Ilustrasi: beritalima.com

PRANUSA.ID — Terdakwa perkara “IDI Kacung WHO”, Jerinx SID, akan mengajukan eksepsi kepada majelis hakim terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pernyataan itu disampaikannya dalam siaran sidang lanjutan virtual secara langsung dari kanal YouTube Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (22/9/2020).

JPU awalnya membacakan ulang dakwaan karena Jerinx dan kuasa hukumnya “walk out” pada saat sidang perdana.

Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adiana kemudian menanyakan apakah Jerinx sudah memahami soal surat dakwaan yang dibacakan JPU.

“Sudah terdakwa,” kata Jerinx, Selasa (22/9).

Akan tetapi, Jerinx memiliki dua pertanyaan soal dakwaan yang baru saja dibacakan ulang tersebut.

“Pertama, kenapa status saya tersebut tidak dibaca secara penuh unggahan saya tersebut yang, maaf, ada kata kacungnya, kenapa tak dibaca full dan diartikan secara penuh?” tanya Jerinx.

Menurutnya, pernyataannya soal IDI yang tidak dibacakan seutuhnya membuat JPU seolah mengambil kesimpulan sepihak.

“Kedua, sebenarnya salah saya apa sih? Apa saya punya kapasitas membubarkan IDI?” ujar Jerinx.

Majelis Hakim kemudian mengatakan bahwasannya Jerinx hingga saat ini masih berstatus terdakwa dan belum diputuskan bersalah.

“Saudara terdakwa, Anda saat ini belum diputus bersalah, makanya nanti disidangkan. Itu nanti ya di pembuktian dan pembelaan,” kata Ida.

Jerinx lalu dipersilakan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya apakah ingin mengajukan eksepsi (keberatan).

“Maaf, Yang Mulia, nanti saya akan mengajukan eksepsi dan penasihat hukum saya juga akan mengajukan eksepsi. Terima kasih Yang Mulia,” kata Jerinx.

Seperti diketahui, Jerinx melalui akun pribadi Instagramnya @jrx_sid beberapa waktu lalu mengunggah kalimat “gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19”.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang merasa terhina kemudian melaporkan Jerinx ke pihak berwajib. Dia akhirnya didakwa melanggar UU ITE akibat ujaran bernada membuat kebencian dan/atau permusuhan dan/atau penghinaan atau pencemaran nama baik.

(Crn/Pranusa)

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Ruben Onsu Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan artis…
Wapres Gibran Tinjau Pengungsian Gempa Sikka di Stadion Samador, Minta Bantuan Jangkau Wilayah Terisolasi
MAUMERE, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming meninjau…
Atasi Bencana Gempa Flores, Pemprov NTT Kelola Dana Bantuan Rp4,35 Miliar dan Kucurkan Logistik
ENDE, PRANUSA.ID — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Badan…
Bank NTT Cabang Ende Salurkan 100 Paket Sembako dan Terpal untuk Korban Gempa Flores
ENDE, PRANUSA.ID — Gelombang kepedulian bagi masyarakat terdampak bencana gempa…
Peringati HUT ke-78 dan Menuju Dasawindu 2028, SMA Kolese De Britto Resmi Buka PSB TA 2027/2028
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Bertepatan dengan peringatan HUT ke-78 SMA Kolese…