Ajukan Eksepsi, Nadiem Makarim Minta Hakim Batalkan Dakwaan Korupsi Chromebook

pranusa.id January 6, 2026

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (tengah).(ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, secara resmi mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026), tim penasihat hukum meminta majelis hakim membebaskan Nadiem dari segala tuntutan hukum.

Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menilai bahwa surat dakwaan yang disusun oleh jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap (exceptio obscuur libel). Ia juga mendesak agar kliennya segera dikeluarkan dari tahanan begitu putusan sela dibacakan.

“Kami memohon majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa Nadiem dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan,” tegas Ari di hadapan majelis hakim.

Dalam pembelaannya, pihak Nadiem menyoroti masalah kewenangan pengadilan. Menurut Ari, dakwaan jaksa lebih banyak menyentuh ranah administrasi pemerintahan yang seharusnya menjadi yurisdiksi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Tipikor.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum berargumen bahwa jaksa telah mencampuradukkan tanggung jawab menteri sebagai perumus kebijakan dengan pejabat struktural di bawahnya yang bertugas sebagai pelaksana teknis pengadaan.

Ari menegaskan bahwa penahanan terhadap menteri periode 2019–2024 itu merupakan tindakan sewenang-wenang dan mencederai asas praduga tak bersalah, terlebih dengan berkas perkara yang dinilai belum lengkap.

“JPU juga melimpahkan perkara a quo dengan berkas perkara yang belum lengkap serta melanggar hak pembuktian terbalik terdakwa dengan melimpahkan perkara tanpa berkas perkara yang lengkap,” tambah Ari.

Nadiem didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun dalam proyek pengadaan tahun 2020-2022 tersebut. Jaksa menuding Nadiem menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) yang bersumber dari investasi Google, serta memaksakan pengadaan yang dinilai tidak memberikan manfaat nyata.

Namun, tim hukum Nadiem tetap bersikukuh meminta pemulihan nama baik dan harkat martabat kliennya.

“Kami meminta majelis hakim memulihkan hak terdakwa, termasuk merehabilitasi dan memulihkan nama baik, kedudukan, kemampuan, serta harkat dan martabat Nadiem apabila dinyatakan bebas,” pungkas tim pembela.

Laporan: Marsianus | Editor: Kristoforus

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Audiensi dengan Rektorat UAJY, PMKRI Yogyakarta Komitmen Benahi Krisis Kepemimpinan Mahasiswa Katolik
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Cabang Yogyakarta…
Lantik Pengurus Kecamatan se-SBD, Waketum TMI Harap Organisasi Jadi Rumah Besar Petani
SUMBA BARAT DAYA, PRANUSA.ID – Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan…
Tolak Tuntutan Mahasiswa, Kepala Bakom Qodari Tegaskan Program MBG Tetap Dilanjutkan
JAKARTA, PRANUSA.ID – Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari menegaskan…
Kasus Korupsi BGN Terbongkar, ICW: Ganti Pimpinan Tak Cukup Tanpa Reformasi Sistem
JAKARTA, PRANUSA.ID – Indonesia Corruption Watch menyatakan bahwa pergantian pimpinan…
Heboh Korupsi Proyek Motor Listrik BGN, Dudung: Kita Konsentrasi Dulu ke MBG
JAKARTA, PRANUSA.ID – Kepala Kantor Staf Presiden Dudung Abdurachman menyoroti…