
JAKARTA, PRANUSA.ID – Tersangka kasus dugaan tuduhan ijazah palsu, Roy Suryo, kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut resmi terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang ditujukan kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung.
Langkah ini diambil di tengah proses praperadilan pertama yang saat ini tengah memasuki tahap akhir dan akan segera diputuskan pada Selasa (7/7/2026) mendatang.
Pengacara Roy Suryo, Refly Harun, menjelaskan bahwa gugatan kedua ini secara spesifik bertujuan untuk menguji keabsahan penerapan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik oleh penyidik.
“Ya kita menganggap, bahwa kita mau menguji keabsahan penggunaan pasal tersebut, karena kita menganggap tidak memenuhi minimal dua alat bukti, karena terlalu sumir,” ujar Refly, Minggu (5/7/2026).
Pihaknya mengaku sengaja menggunakan strategi menyisir pasal satu per satu agar argumen hukum yang dibangun tidak mudah dipatahkan di persidangan.
Refly menegaskan bahwa upaya ini belum menyentuh inti penetapan status tersangka secara keseluruhan melainkan fokus pada batasan pasal tersebut.
“Iya, penetapan tersangka dalam hal penerapan Pasal 32 ayat 1, dalam konteks penerapan Pasal 32 ayat 1, belum masuk pasal yang lain,” kata Refly.
Tujuan utama dari pengujian pasal ini adalah untuk merontokkan ancaman hukuman delapan tahun penjara yang menjerat kliennya.
Saat ini, perkara dugaan ijazah palsu ini telah menyeret dua tersangka utama, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa.
Sidang pokok perkara untuk dr Tifa sendiri sudah mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa.
Sementara itu, proses persidangan Roy Suryo dipastikan baru akan dimulai setelah seluruh rangkaian gugatan praperadilan yang diajukan selesai.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 310 atau 311 KUHP serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang ITE terkait penyebaran informasi elektronik.
Laporan: Severinus | Editor: Michael