
SOLO, PRANUSA.ID – Wali Kota Solo Respati Ardi resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Solo menyusul kontroversi pemasangan baliho ucapan ulang tahun bagi Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo.
Respati menyatakan sikap kooperatif dan berjanji akan mematuhi seluruh tahapan hukum yang sedang berjalan di kantor kejaksaan.
“Iya, tentunya kami menghormati prosesnya, kami akan mengikuti dan menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, kami juga mendukung transparansi,” ujar Respati saat ditemui di Balai Kota Solo, Jumat (3/7/2026).
Ia menegaskan tidak akan melalukan intervensi apa pun terhadap penyelidikan yang tengah dilakukan oleh aparat penegak hukum.
“Kami menghormati mekanisme yang berlaku dan menyerahkan seluruh proses kepada aparat penegak hukum,” tegas Respati.
Laporan tersebut dilayangkan oleh sekelompok aktivis yang menamakan diri Koalisi Masyarakat Sipil ke kantor Kejari Solo pada hari yang sama.
Salah satu perwakilan aktivis dari LBH Mega Bintang, Rus Utaryono, membeberkan alasan di balik pelaporan terhadap sang kepala daerah.
Pihaknya mencium adanya dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pemanfaatan aset dan simbol resmi Pemerintah Kota Solo dalam pemasangan baliho tersebut.
“Kami melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang atau korupsi karena penggunaan fasilitas Pemkot dan simbol-simbol resmi, tetapi kemudian dinyatakan menggunakan dana pribadi,” kata Rus.
Kejanggalan utama yang disoroti adalah klaim penggunaan dana pribadi yang justru berbenturan dengan penggunaan fasilitas publik dan atribut resmi daerah.
Polemik baliho ini sebenarnya sudah menjadi sorotan tajam publik hingga akhirnya diturunkan setelah menuai kritik dari berbagai pihak.
Pihak kejaksaan kini diharapkan dapat mengkaji secara objektif seluruh fakta hukum terkait dugaan penggunaan fasilitas negara demi kepentingan pribadi tersebut.
Respati sendiri berkomitmen untuk tetap bersikap kooperatif selama aparat penegak hukum melakukan pendalaman atas laporan masyarakat ini.
Laporan: Hendri | Editor: Arya