Dilaporkan Karena Baliho Ucapan Ultah Jokowi, Wali Kota Respati Ardi Siap Diperiksa Kejaksaan

pranusa.id July 4, 2026

FOTO: Joko Widodo

SOLO, PRANUSA.ID – Wali Kota Solo Respati Ardi resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Solo menyusul kontroversi pemasangan baliho ucapan ulang tahun bagi Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo.

Respati menyatakan sikap kooperatif dan berjanji akan mematuhi seluruh tahapan hukum yang sedang berjalan di kantor kejaksaan.

“Iya, tentunya kami menghormati prosesnya, kami akan mengikuti dan menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, kami juga mendukung transparansi,” ujar Respati saat ditemui di Balai Kota Solo, Jumat (3/7/2026).

Ia menegaskan tidak akan melalukan intervensi apa pun terhadap penyelidikan yang tengah dilakukan oleh aparat penegak hukum.

“Kami menghormati mekanisme yang berlaku dan menyerahkan seluruh proses kepada aparat penegak hukum,” tegas Respati.

Laporan tersebut dilayangkan oleh sekelompok aktivis yang menamakan diri Koalisi Masyarakat Sipil ke kantor Kejari Solo pada hari yang sama.

Salah satu perwakilan aktivis dari LBH Mega Bintang, Rus Utaryono, membeberkan alasan di balik pelaporan terhadap sang kepala daerah.

Pihaknya mencium adanya dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pemanfaatan aset dan simbol resmi Pemerintah Kota Solo dalam pemasangan baliho tersebut.

“Kami melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang atau korupsi karena penggunaan fasilitas Pemkot dan simbol-simbol resmi, tetapi kemudian dinyatakan menggunakan dana pribadi,” kata Rus.

Kejanggalan utama yang disoroti adalah klaim penggunaan dana pribadi yang justru berbenturan dengan penggunaan fasilitas publik dan atribut resmi daerah.

Polemik baliho ini sebenarnya sudah menjadi sorotan tajam publik hingga akhirnya diturunkan setelah menuai kritik dari berbagai pihak.

Pihak kejaksaan kini diharapkan dapat mengkaji secara objektif seluruh fakta hukum terkait dugaan penggunaan fasilitas negara demi kepentingan pribadi tersebut.

Respati sendiri berkomitmen untuk tetap bersikap kooperatif selama aparat penegak hukum melakukan pendalaman atas laporan masyarakat ini.

Laporan: Hendri | Editor: Arya

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Rasmidi: Berita Kalbar Jangan Hanya Muncul di Nasional Saat Ada Kejadian Luar Biasa
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Barat (Kalbar),…
Kawal RUU Penyiaran, KPID Kalbar Dorong Aspirasi Media Masuk Pembahasan
PONTIANAK, PRANUSA.ID– Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi sorotan dalam Focus…
Jenguk Korban Keracunan MBG di Batang, Wapres Gibran Minta Investigasi Dibuka Transparan
BATANG, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Gibran Rakabuming meminta proses investigasi…
PP PMKRI Desak Kepolisian Buka Penyelidikan Pidana Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia…
Kejanggalan 13 Rumah di Lapas Cibinong: Pembangunan Tak Tercatat sebagai Aset Milik Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pembangunan 13 unit rumah di kawasan Lapas…