Alasan Bisikan Setan Ditolak, Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Penjara

pranusa.id April 20, 2022

Majelis Hakim menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada Ferdinand terkait kasus tulisan Allahmu lemah di akun media sosialnya. (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

PRANUSA.ID — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Ferdinand Hutahaean yang mengaku cuitan ‘Allahmu Lemah’ karena pengaruh bisikan setan.

Hakim menilai pernyataan itu tidak dapat diterima. Hakim menyatakan Ferdinand Hutahaean bersalah dalam perkara ujaran kebencian cuitan ‘Allahmu Lemah’. Hakim memvonis eks politikus itu 5 bulan penjara.

“Menimbang bahwa mengenai pembelaan terdakwa pada halaman dua dan halaman tiga menyatakan terdakwa membuat cuitan tersebut karena ada bisikan setan di telinga terdakwa. Bahwa hemat majelis hakim alasan pembelaan terdakwa tersebut tidak dapat diterima,” kata Ketua Hakim Suparman Nyompa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2022).

Hakim menyatakan Ferdinand terbukti menyiarkan kebohongan dan menimbulkan keonaran di masyarakat lewat cuitannya tersebut.

Hakim menyatakan ada delapan cuitan yang menjadi bukti, salah satunya adalah cuitan mengenai Allahmu lemah tersebut.

“Hampir setiap 30 menit terdakwa mengunggah cuitan yang ditujukan kepada Bahar bin Smith, isi cuitan terdakwa pada pokoknya membenci atau tidak senang terhadap Bahar bin Smith,” kata dia.

Maka itu, atas pertimbangannya Hakim menyimpulkan bahwa Ferdinand melakukan cuitan di akun twitter-nya ketika dalam keadaan sadar.

Apalagi, kata Hakim, Ferdinand dalam keadaan pola pikir yang baik. Maka itu, tak seperti apa yang disampaikan Ferdinand seperti dalam nota pembelaannya itu.

“Terdakwa juga mengunggah cuitan atau twit dengan urutan-urutan waktu tersebut terlihat terdakwa masih dalam keadaan sadar dan mampu berfikir dengan baik,” imbuhnya.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean lima bulan penjara, Selasa (19/4/2022).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean dengan pidana penjara selama lima bulan dikurangi masa tahanan,” kata Hakim Ketua Suparman Nyompa.

Vonis ini sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, sebagaimana dalam dakwaan pertama primer jaksa penuntut umum.

Vonis ini terhitung lebih ringan dua bulan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni tujuh bulan penjara. (*)
Penulis: Jessica C. Ivanny
Editor: Bagas R.

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Prabowo Tegaskan Penanganan Bencana Sumatera Tidak Perlu Status Nasional
ACEH TAMIANG— Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan pemerintah tidak menetapkan…
Arab Saudi Catat Rekor Tertinggi Eksekusi Mati Sepanjang 2025
ARAB SAUDI— Arab Saudi mencatat angka eksekusi mati tertinggi sepanjang…
Menko AHY: Rekonstruksi Rumah di Sumatra Wajib Penuhi Standar Tahan Bencana
ACEH TAMIANG – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan,…
Percepat Pemulihan Pascabencana, Pemerintah Mobilisasi Rp1 Triliun dari CSR BUMN
JAKARTA – Pemerintah mengambil langkah cepat dalam penanganan pascabencana dengan…
Gubernur Papua Hentikan Izin Baru Sawit Demi Lingkungan dan Fokus Hilirisasi
JAYAPURA – Gubernur Papua, Mathius D. Fakhiri, akhirnya angkat bicara…
Purple and White Modern Proffesional Digital Marketing Seminar Instagram Post
WhatsApp Image 2025-12-19 at 20.57.42 (1)
WhatsApp Image 2025-12-22 at 13.10.14
ChatGPT Image 23 Des 2025, 08.56.24
WhatsApp Image 2025-12-23 at 11.11.08