Alasan Bisikan Setan Ditolak, Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Penjara

pranusa.id April 20, 2022

Majelis Hakim menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada Ferdinand terkait kasus tulisan Allahmu lemah di akun media sosialnya. (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

PRANUSA.ID — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Ferdinand Hutahaean yang mengaku cuitan ‘Allahmu Lemah’ karena pengaruh bisikan setan.

Hakim menilai pernyataan itu tidak dapat diterima. Hakim menyatakan Ferdinand Hutahaean bersalah dalam perkara ujaran kebencian cuitan ‘Allahmu Lemah’. Hakim memvonis eks politikus itu 5 bulan penjara.

“Menimbang bahwa mengenai pembelaan terdakwa pada halaman dua dan halaman tiga menyatakan terdakwa membuat cuitan tersebut karena ada bisikan setan di telinga terdakwa. Bahwa hemat majelis hakim alasan pembelaan terdakwa tersebut tidak dapat diterima,” kata Ketua Hakim Suparman Nyompa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2022).

Hakim menyatakan Ferdinand terbukti menyiarkan kebohongan dan menimbulkan keonaran di masyarakat lewat cuitannya tersebut.

Hakim menyatakan ada delapan cuitan yang menjadi bukti, salah satunya adalah cuitan mengenai Allahmu lemah tersebut.

“Hampir setiap 30 menit terdakwa mengunggah cuitan yang ditujukan kepada Bahar bin Smith, isi cuitan terdakwa pada pokoknya membenci atau tidak senang terhadap Bahar bin Smith,” kata dia.

Maka itu, atas pertimbangannya Hakim menyimpulkan bahwa Ferdinand melakukan cuitan di akun twitter-nya ketika dalam keadaan sadar.

Apalagi, kata Hakim, Ferdinand dalam keadaan pola pikir yang baik. Maka itu, tak seperti apa yang disampaikan Ferdinand seperti dalam nota pembelaannya itu.

“Terdakwa juga mengunggah cuitan atau twit dengan urutan-urutan waktu tersebut terlihat terdakwa masih dalam keadaan sadar dan mampu berfikir dengan baik,” imbuhnya.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean lima bulan penjara, Selasa (19/4/2022).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean dengan pidana penjara selama lima bulan dikurangi masa tahanan,” kata Hakim Ketua Suparman Nyompa.

Vonis ini sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, sebagaimana dalam dakwaan pertama primer jaksa penuntut umum.

Vonis ini terhitung lebih ringan dua bulan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni tujuh bulan penjara. (*)
Penulis: Jessica C. Ivanny
Editor: Bagas R.

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Rasmidi: Berita Kalbar Jangan Hanya Muncul di Nasional Saat Ada Kejadian Luar Biasa
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Barat (Kalbar),…
Kawal RUU Penyiaran, KPID Kalbar Dorong Aspirasi Media Masuk Pembahasan
PONTIANAK, PRANUSA.ID– Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi sorotan dalam Focus…
Jenguk Korban Keracunan MBG di Batang, Wapres Gibran Minta Investigasi Dibuka Transparan
BATANG, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Gibran Rakabuming meminta proses investigasi…
PP PMKRI Desak Kepolisian Buka Penyelidikan Pidana Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia…
Kejanggalan 13 Rumah di Lapas Cibinong: Pembangunan Tak Tercatat sebagai Aset Milik Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pembangunan 13 unit rumah di kawasan Lapas…