Alasan Bisikan Setan Ditolak, Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Penjara

pranusa.id April 20, 2022

Majelis Hakim menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada Ferdinand terkait kasus tulisan Allahmu lemah di akun media sosialnya. (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

PRANUSA.ID — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Ferdinand Hutahaean yang mengaku cuitan ‘Allahmu Lemah’ karena pengaruh bisikan setan.

Hakim menilai pernyataan itu tidak dapat diterima. Hakim menyatakan Ferdinand Hutahaean bersalah dalam perkara ujaran kebencian cuitan ‘Allahmu Lemah’. Hakim memvonis eks politikus itu 5 bulan penjara.

“Menimbang bahwa mengenai pembelaan terdakwa pada halaman dua dan halaman tiga menyatakan terdakwa membuat cuitan tersebut karena ada bisikan setan di telinga terdakwa. Bahwa hemat majelis hakim alasan pembelaan terdakwa tersebut tidak dapat diterima,” kata Ketua Hakim Suparman Nyompa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2022).

Hakim menyatakan Ferdinand terbukti menyiarkan kebohongan dan menimbulkan keonaran di masyarakat lewat cuitannya tersebut.

Hakim menyatakan ada delapan cuitan yang menjadi bukti, salah satunya adalah cuitan mengenai Allahmu lemah tersebut.

“Hampir setiap 30 menit terdakwa mengunggah cuitan yang ditujukan kepada Bahar bin Smith, isi cuitan terdakwa pada pokoknya membenci atau tidak senang terhadap Bahar bin Smith,” kata dia.

Maka itu, atas pertimbangannya Hakim menyimpulkan bahwa Ferdinand melakukan cuitan di akun twitter-nya ketika dalam keadaan sadar.

Apalagi, kata Hakim, Ferdinand dalam keadaan pola pikir yang baik. Maka itu, tak seperti apa yang disampaikan Ferdinand seperti dalam nota pembelaannya itu.

“Terdakwa juga mengunggah cuitan atau twit dengan urutan-urutan waktu tersebut terlihat terdakwa masih dalam keadaan sadar dan mampu berfikir dengan baik,” imbuhnya.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean lima bulan penjara, Selasa (19/4/2022).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean dengan pidana penjara selama lima bulan dikurangi masa tahanan,” kata Hakim Ketua Suparman Nyompa.

Vonis ini sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, sebagaimana dalam dakwaan pertama primer jaksa penuntut umum.

Vonis ini terhitung lebih ringan dua bulan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni tujuh bulan penjara. (*)
Penulis: Jessica C. Ivanny
Editor: Bagas R.

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Fadli Zon Kecam Pernyataan Saiful Mujani soal Wacana Jatuhkan Prabowo
JAKARTA, PRANUSA.ID – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Menteri…
Tolak Usulan JK, Wapres Gibran Tegaskan Prabowo Larang Kenaikan Harga BBM Subsidi
JAKARTA, PRANUSA.ID – Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka,…
Khawatir Dianggap Libur oleh ASN, Gubernur Kalsel Tolak Ikut Kebijakan WFH
BANJARBARU, PRANUSA.ID – Gubernur Kalimantan Selatan, H Muhidin, memastikan bahwa…
Penerbangan Langsung Ketapang–Jakarta Dibuka Mulai 5 Juni 2026
KETAPANG, PRANUSA.ID – Pemerintah Kabupaten Ketapang memastikan pembukaan rute penerbangan…
Klarifikasi Polemik Motor Listrik MBG, Kepala BGN Bantah Harga Beli Capai Rp58 Juta
JAKARTA, PRANUSA.ID – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana,…
IMG-20260404-WA0015
IMG-20260402-WA0019
IMG-20260404-WA0019