IMM Kota Ende Kecam Pernyataan Kadis PUPR Terkait Isu SARA di Penggusuran Ndao

pranusa.id February 28, 2026

FOTO: Ketua IMM Kota Ende, Kevin Maldini Yusuf

ENDE – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Ende melayangkan kecaman keras terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ende, Mustakim.

Kecaman tersebut dipicu oleh pernyataan Mustakim yang secara tiba-tiba membawa narasi sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dalam menanggapi polemik penertiban bangunan di kawasan Ndao.

Kelompok mahasiswa tersebut menilai penyebutan diksi SARA oleh pejabat daerah sebagai bentuk pengalihan isu yang justru berpotensi memicu kegaduhan baru di tengah masyarakat.

Menurut kajian IMM, perlawanan atau keberatan dari warga Ndao selama ini murni didasari oleh urusan hak hidup, keadilan sosial, dan tuntutan atas prosedur penertiban yang dianggap tidak humanis.

Mereka menegaskan bahwa sama sekali tidak ada elemen masyarakat maupun korban penggusuran yang menarik konflik tata ruang ini ke ranah identitas kelompok.

“Kami melihat ada upaya menggiring opini seolah-olah penolakan warga didasari oleh sentimen kelompok. Ini keliru,” ujar Ketua Umum IMM Kota Ende, Kevin Maldini Yusuf.

“Kami berdiri bersama warga karena ini soal kemanusiaan dan keadilan hukum, bukan soal agama atau suku,” tegasnya.

Selain menyoroti komunikasi publik dari pejabat terkait, mahasiswa juga mendesak Pemerintah Kabupaten Ende untuk menerapkan transparansi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang.

Pemerintah daerah dituntut untuk bersikap adil dan tidak mempraktikkan hukum yang tajam ke bawah, mengingat masih banyak bangunan fisik di zona hijau yang hingga kini sama sekali tidak tersentuh aparat.

Menutup pernyataan sikapnya, IMM mendesak Kadis PUPR untuk segera menghentikan pernyataan provokatif dan mulai berfokus merumuskan solusi relokasi atau ganti rugi yang layak bagi warga terdampak.

IMM Kota Ende pun berkomitmen akan terus mengawal kasus penggusuran di kawasan Ndao ini hingga masyarakat benar-benar mendapatkan kejelasan atas hak-hak dasar mereka secara hukum.

Laporan: Marsianus | Editor: Michael

f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Pesan Natalius Pigai untuk Warga Papua: Boleh Tuntut Kesejahteraan, Asal Tidak Minta Merdeka
NABIRE, PRANUSA.ID — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai…
Kritik Kesejahteraan Pascakemerdekaan, Festival Bantal Galang Donasi Alat Tidur bagi Buruh Gendong Beringharjo
SLEMAN, PRANUSA.ID — Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik…
Dinas Sosial Kota Yogyakarta Gelar Ziarah Edukatif Pekan “Jejak Patriot” bagi Pelajar
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Dinas Sosial Kota Yogyakarta menggelar kegiatan ziarah…
Sinergi TNI-Polri dan Forkopimda Ende Salurkan 725 Paket Bansos Presiden untuk Korban Gempa
ENDE, PRANUSA.ID — Sebagai wujud kepedulian negara di tengah masyarakat…
81 Tahun Indonesia: Merdeka Sejati atau sekadar “Merdeka-Merdekaan”?
KOLOM— Pada 17 Agustus 2026, masyarakat Indonesia merayakan Hari Kemerdekaan…