Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka Desak Percepatan UU Ketenagakerjaan Baru

pranusa.id November 14, 2025

FOTO: Rieke Diah Pitaloka

JAKARTA – Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyuarakan keprihatinan mendalam atas lonjakan kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di berbagai perusahaan.

Rieke menilai situasi ini terjadi akibat lesunya perekonomian nasional dan diperparah oleh celah pada regulasi turunan Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai merugikan pekerja.

Rieke secara khusus menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Menurutnya, aturan tersebut memungkinkan pengusaha memberikan nilai pesangon yang rendah kepada karyawan yang ter-PHK.

“Situasi ini tidak akan berubah selama belum terbit peraturan perundangan ketenagakerjaan yang baru. Oleh sebab itu, kami di DPR terus memberikan dukungan untuk percepatan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih adil dan melindungi pekerja Indonesia,” ucap Rieke Diah Pitaloka, seperti dikutip dari Instagram pribadinya, Kamis (13/11/2025).

Mendesak Keseimbangan Hak Pekerja dan Industri

Rieke menegaskan bahwa pemerintah dan DPR RI memiliki tanggung jawab besar untuk segera menyusun regulasi ketenagakerjaan yang berpihak kepada pekerja, agar mereka tidak terus menjadi korban dalam ketidakpastian ekonomi.

Ia mendorong Komisi IX DPR bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk memperjuangkan aturan baru yang menciptakan keseimbangan antara kepentingan industri dan hak tenaga kerja.

“Perjuangan Komisi IX dan Kemenaker harus didukung oleh semua stakeholder industri di Tanah Air. Jika kebijakan perdagangan tumbuh dengan baik, nilai ekspor meningkat, maka industri akan butuh lebih banyak tenaga kerja,” tegasnya.

Regulasi Harus Berpihak pada Pekerja

Rieke turut menyatakan dukungan terhadap kebijakan ekonomi nasional yang pro-industri dalam negeri dan tenaga kerja nasional. Ia menekankan bahwa industri yang kuat tidak akan pernah tercipta tanpa adanya regulasi yang berpihak pada kesejahteraan pekerja.

“Saya mendukung perbaikan ekonomi yang dilakukan Kang Purbaya (Menkeu) yang berpihak pada industri dan tenaga kerja nasional. Tidak ada industri kuat tanpa regulasi yang berpihak pada pekerja,” ujarnya.

Selain itu, Rieke menyoroti rekomendasi Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) terkait pemetaan ekspor komoditi agar Indonesia tidak bergantung pada negara tertentu. Ia juga meminta koordinasi lintas lembaga untuk memastikan data pekerja yang ter-PHK terverifikasi dengan baik, demi terpenuhinya hak-hak mereka.

Laporan: Hendri | Editor: Arya

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Perkuat Sinergi Kamtibmas, Kapolres Ende Sowan ke Uskup Agung Mgr. Paulus Budi Kladen
ENDE – Kapolres Ende, AKBP Yudhi Franata, melakukan kunjungan silaturahmi…
Perkuat Pertahanan Wilayah, Masyarakat Adat Desa Kuru Hibahkan Tanah untuk TNI AD
ENDE – Komandan Kodim (Dandim) 1602/Ende meninjau langsung lokasi tanah…
Kepala BGN: MBG Tingkatkan Semangat Belajar dan Kesehatan Fisik Siswa
JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan bahwa pelaksanaan program…
Hapus Denda Pelanggan, Dirut PDAM Ende: Langkah Strategis Penyelamatan Perusahaan
ENDE – Perumda Tirta Kelimutu (PDAM) Ende secara resmi meluncurkan…
Kapolres Kudus Benarkan Bupati Pati Diperiksa Intensif Pasca Terjaring OTT KPK
KUDUS – Bupati Pati, Sudewo, akhirnya selesai menjalani pemeriksaan intensif…