Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka Desak Percepatan UU Ketenagakerjaan Baru

pranusa.id November 14, 2025

FOTO: Rieke Diah Pitaloka

JAKARTA – Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyuarakan keprihatinan mendalam atas lonjakan kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di berbagai perusahaan.

Rieke menilai situasi ini terjadi akibat lesunya perekonomian nasional dan diperparah oleh celah pada regulasi turunan Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai merugikan pekerja.

Rieke secara khusus menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Menurutnya, aturan tersebut memungkinkan pengusaha memberikan nilai pesangon yang rendah kepada karyawan yang ter-PHK.

“Situasi ini tidak akan berubah selama belum terbit peraturan perundangan ketenagakerjaan yang baru. Oleh sebab itu, kami di DPR terus memberikan dukungan untuk percepatan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih adil dan melindungi pekerja Indonesia,” ucap Rieke Diah Pitaloka, seperti dikutip dari Instagram pribadinya, Kamis (13/11/2025).

Mendesak Keseimbangan Hak Pekerja dan Industri

Rieke menegaskan bahwa pemerintah dan DPR RI memiliki tanggung jawab besar untuk segera menyusun regulasi ketenagakerjaan yang berpihak kepada pekerja, agar mereka tidak terus menjadi korban dalam ketidakpastian ekonomi.

Ia mendorong Komisi IX DPR bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk memperjuangkan aturan baru yang menciptakan keseimbangan antara kepentingan industri dan hak tenaga kerja.

“Perjuangan Komisi IX dan Kemenaker harus didukung oleh semua stakeholder industri di Tanah Air. Jika kebijakan perdagangan tumbuh dengan baik, nilai ekspor meningkat, maka industri akan butuh lebih banyak tenaga kerja,” tegasnya.

Regulasi Harus Berpihak pada Pekerja

Rieke turut menyatakan dukungan terhadap kebijakan ekonomi nasional yang pro-industri dalam negeri dan tenaga kerja nasional. Ia menekankan bahwa industri yang kuat tidak akan pernah tercipta tanpa adanya regulasi yang berpihak pada kesejahteraan pekerja.

“Saya mendukung perbaikan ekonomi yang dilakukan Kang Purbaya (Menkeu) yang berpihak pada industri dan tenaga kerja nasional. Tidak ada industri kuat tanpa regulasi yang berpihak pada pekerja,” ujarnya.

Selain itu, Rieke menyoroti rekomendasi Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) terkait pemetaan ekspor komoditi agar Indonesia tidak bergantung pada negara tertentu. Ia juga meminta koordinasi lintas lembaga untuk memastikan data pekerja yang ter-PHK terverifikasi dengan baik, demi terpenuhinya hak-hak mereka.

Laporan: Hendri | Editor: Arya

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Bedah Buku “Legislative Inaction”: Menyoroti Lemahnya Peran Legislatif di Indonesia
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Social Movement Institute (SMI) menggelar kegiatan bedah…
Kesaksian Dosen di Sidang MK: Gaji Pokok Di Bawah UMK, Hingga Terpaksa Jualan di Car Free Day
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kisah memilukan diungkapkan oleh Imam Ahmad, seorang…
Ketua Komisi VIII DPR RI Buka Peluang RUU Pidana LGBT, Sebut Perilaku Menyimpang sebagai Ancaman Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID – Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang…
Aksi “Ibu Berisik” di Bundaran UGM: Suarakan Persoalan Inflasi hingga Pajak Mencekik
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID – Komunitas Ibu Berisik menggelar aksi damai dan…
Ribuan Pelayat Tuntut Balas Dendam ke AS dan Israel Atas Kematian Ayatollah Ali Khamenei
TEHERAN, PRANUSA.ID – Ribuan pelayat memadati upacara pemakaman Pemimpin Tertinggi…