Anggota Komisi X DPR RI: Tidak Ada Ruang Diskriminatif di Sekolah

pranusa.id January 23, 2021

Anggota Komisi X DPR RI My Esti Wijayati (Foto: Gesuri)

PRANUSA.ID– Anggota Komisi X DPR RI Esti Wijayati mengatakan, aturan yang mewajibkan siswi non Muslim menggunakan jilbab di SMK Negeri 2 Padang Sumatera Barat merupakan bentuk diskriminasi. 

Hal tersebut ia ungkapkan melalui media sosial Facebook pribadinya.

“Sekolah negeri sebagai lembaga pendidikan publik, yang dapat diakses oleh seluruh warga negara tanpa terkecuali tidak sepatutnya membuat aturan sekolah yang mendiskriminasi salah satu kelompok masyarakat,” tegasnya. 

Ia pun lantas mengkritik dalil aturan yang digunakan oleh pihak sekolah untuk mewajibkan semua siswi termasuk yang non Muslim untuk berjilbab. 

“Dalih sudah ada aturan di SMK Negeri 2 Kota Padang sejak lama itu tidak layak dijadikan rujukan ketika justru aturan itu diskriminatif pada siswa siswi,” kata Esti.

Esti mengatakan, adanya aturan sekolah yang bersifat diskriminatif menggambarkan tidak adanya pemahaman komprehensif dari pihak sekolah tentang sekolah negeri sebagai lembaga publik yang didanai pemerintah. 

“Sekolah negeri diperuntukkan bagi siswa siswi dari berbagai latar belakang agama, etnis, ras, golongan maupun lainnya. Aturan diskriminatif ini harus direvisi sehingga membuat nyaman bagi seluruh siswa-siswi yang ada,” lanjutnya.

Sekolah-sekolah negeri, lanjut Esti, semestinya merupakan garda terdepan sebagai agensi penyebar nilai-nilai Bhinneka Tunggal Ika, keterbukaan, penghormataan akan perbedaan, dan sebagai arena yang mampu mempromosikan penghormatan hak asasi manusia dan demokrasi. 

Bukan sebaliknya, sekolah negeri justru menjadi tempat persemaian konservatisme, ketertutupan, bahkan mengarah pada radikalisme yang menjadikan kelompok masyarakat yang berbeda agama, etnis, ras, maupun golongan sebagai kelompok yang salah dan dimusuhi.

“Keberagaman Indonesia ini harus dirawat oleh lembaga-lembaga pendidikan sehingga bangsa ini semakin kuat. Semangat multikulturalisme, toleransi dan pemahaman moderasi beragama saat ini menjadi sangat urgen untuk terus-menerus disosialisasikan dan digaungkan ke seantero negeri. Tidak boleh ada lagi aturan sekolah yang bersifat diskriminatif, apapun alasannya,” tegas Esti.

 

(Kris/Pranusa)

Editor: Bagas R.

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Ruben Onsu Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan artis…
Wapres Gibran Tinjau Pengungsian Gempa Sikka di Stadion Samador, Minta Bantuan Jangkau Wilayah Terisolasi
MAUMERE, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming meninjau…
Atasi Bencana Gempa Flores, Pemprov NTT Kelola Dana Bantuan Rp4,35 Miliar dan Kucurkan Logistik
ENDE, PRANUSA.ID — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Badan…
Bank NTT Cabang Ende Salurkan 100 Paket Sembako dan Terpal untuk Korban Gempa Flores
ENDE, PRANUSA.ID — Gelombang kepedulian bagi masyarakat terdampak bencana gempa…
Peringati HUT ke-78 dan Menuju Dasawindu 2028, SMA Kolese De Britto Resmi Buka PSB TA 2027/2028
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Bertepatan dengan peringatan HUT ke-78 SMA Kolese…