Anggota Komisi X DPR RI: Tidak Ada Ruang Diskriminatif di Sekolah

pranusa.id January 23, 2021

Anggota Komisi X DPR RI My Esti Wijayati (Foto: Gesuri)

PRANUSA.ID– Anggota Komisi X DPR RI Esti Wijayati mengatakan, aturan yang mewajibkan siswi non Muslim menggunakan jilbab di SMK Negeri 2 Padang Sumatera Barat merupakan bentuk diskriminasi. 

Hal tersebut ia ungkapkan melalui media sosial Facebook pribadinya.

“Sekolah negeri sebagai lembaga pendidikan publik, yang dapat diakses oleh seluruh warga negara tanpa terkecuali tidak sepatutnya membuat aturan sekolah yang mendiskriminasi salah satu kelompok masyarakat,” tegasnya. 

Ia pun lantas mengkritik dalil aturan yang digunakan oleh pihak sekolah untuk mewajibkan semua siswi termasuk yang non Muslim untuk berjilbab. 

“Dalih sudah ada aturan di SMK Negeri 2 Kota Padang sejak lama itu tidak layak dijadikan rujukan ketika justru aturan itu diskriminatif pada siswa siswi,” kata Esti.

Esti mengatakan, adanya aturan sekolah yang bersifat diskriminatif menggambarkan tidak adanya pemahaman komprehensif dari pihak sekolah tentang sekolah negeri sebagai lembaga publik yang didanai pemerintah. 

“Sekolah negeri diperuntukkan bagi siswa siswi dari berbagai latar belakang agama, etnis, ras, golongan maupun lainnya. Aturan diskriminatif ini harus direvisi sehingga membuat nyaman bagi seluruh siswa-siswi yang ada,” lanjutnya.

Sekolah-sekolah negeri, lanjut Esti, semestinya merupakan garda terdepan sebagai agensi penyebar nilai-nilai Bhinneka Tunggal Ika, keterbukaan, penghormataan akan perbedaan, dan sebagai arena yang mampu mempromosikan penghormatan hak asasi manusia dan demokrasi. 

Bukan sebaliknya, sekolah negeri justru menjadi tempat persemaian konservatisme, ketertutupan, bahkan mengarah pada radikalisme yang menjadikan kelompok masyarakat yang berbeda agama, etnis, ras, maupun golongan sebagai kelompok yang salah dan dimusuhi.

“Keberagaman Indonesia ini harus dirawat oleh lembaga-lembaga pendidikan sehingga bangsa ini semakin kuat. Semangat multikulturalisme, toleransi dan pemahaman moderasi beragama saat ini menjadi sangat urgen untuk terus-menerus disosialisasikan dan digaungkan ke seantero negeri. Tidak boleh ada lagi aturan sekolah yang bersifat diskriminatif, apapun alasannya,” tegas Esti.

 

(Kris/Pranusa)

Editor: Bagas R.

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Rasmidi: Berita Kalbar Jangan Hanya Muncul di Nasional Saat Ada Kejadian Luar Biasa
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Barat (Kalbar),…
Kawal RUU Penyiaran, KPID Kalbar Dorong Aspirasi Media Masuk Pembahasan
PONTIANAK, PRANUSA.ID– Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi sorotan dalam Focus…
Jenguk Korban Keracunan MBG di Batang, Wapres Gibran Minta Investigasi Dibuka Transparan
BATANG, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Gibran Rakabuming meminta proses investigasi…
PP PMKRI Desak Kepolisian Buka Penyelidikan Pidana Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia…
Kejanggalan 13 Rumah di Lapas Cibinong: Pembangunan Tak Tercatat sebagai Aset Milik Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pembangunan 13 unit rumah di kawasan Lapas…