Anies Berikan Dana Hibah Total 27,2 Miliar untuk 10 Partai Politik | Pranusa.ID

Anies Berikan Dana Hibah Total 27,2 Miliar untuk 10 Partai Politik


FOTO: Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Dok. Ayo Jakarta).

PRANUSA.ID– Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyalurkan dana hibah ke partai politik (parpol) untuk tahun anggaran 2021. Adapun total dana yang dikucurkan sebesar Rp 27.255.145.000 untuk 10 parpol yang lolos ke kursi DPRD DKI.

“Kita berharap bantuan keuangan ini menjadi bekal bukan sekedar nilai rupiahnya tapi menandakan penyaluran langsung dari rakyat Jakarta untuk partai-partai politik di Jakarta,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Rabu (22/12/2021).

Anies berharap parpol dapat mengelola bantuan dana hibah ini sehingga masyarakat bisa lebih merasakan manfaatnya.

“Ini harapan kita dan kemunculan partai yang semakin maju, maka akan dirasakan oleh warganya. Konstituen elektorat pasti akan merasakan organisasi kepartaian tumbuh berkembang,” ujar Anies.

Serah terima bantuan keuangan kepada parpol merupakan tindak lanjut Pasal 25 ayat 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018.

Dalam Permendagri tersebut ditekankan setelah bantuan keuangan disalurkan kepada parpol melalui akun rekening resmi milik partai politik.

“Ini adalah kewajiban yang berasal dari APBD, berasal dari pajak warga Jakarta, diputuskan bersama oleh eksekutif dan legislatif, yang secara resmi disalurkan kepada partai politik. Sehingga ini dipegang sebagai amanat bagi kita semua,” tutur Anies.

Gubernur DKI juga berharap agar pengelolaan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) atau Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) partai di Jakarta dapat menjadi rujukan bagi DPD/DPW partai di daerah lainnya.

“Di antara semua provinsi, Jakarta yang paling lengkap dan dekat, karena di sini irisan antara pusat dan Jakarta itu sangat rapat. Karena itu kita ingin sekali bahwa DPD/DPW benar-benar menjadi rujukan dan setiap kali daerah datang ke DPD, maka DPD yang bisa menjadi percontohan yaitu DPD atau DPW DKI Jakarta,” ucap Anies.

 

Laporan: Bagas R

Editor: Jessica C. Ivanny

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top