Anies Stop Aktivitas Mal hingga Restoran di Zona Oranye dan Merah Covid | Pranusa.ID

Anies Stop Aktivitas Mal hingga Restoran di Zona Oranye dan Merah Covid


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Ady Anugrahadi/Liputan6.com)

PRANUSA.ID — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menutup pusat perbelanjaan, tempat makan hingga bioskop di zona merah dan oranye mulai tanggal 12 – 16 Mei 2021.

“Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab pusat perbelanjaan/mal, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, dan bioskop yang ada di zona merah dan oranye aktivitas untuk sementara dihentikan,” kata Anies, Selasa (11/5/2021).

Sementara di luar zona merah dan oranye tersebut, Anies menyerukan penerapan pembatasan kapasitas paling banyak 50 persen dan jam operasional paling lama hingga pukul 21.00 WIB.

“Diminta untuk membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari total kapasitas,” tutur dia.

Permintaan itu disampaikan Anies melalui diktum keempat Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2021 yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Seruan itu harus ditaati setiap orang yang berada di wilayah ibu kota mulai 12-16 Mei 2021 dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona atau COVID-19.

“Masyarakat agar meningkatkan aktivitas pencegahan penyebaran COVID-19 dengan melakukan hal-hal tersebut,” ujar Anies.

Laporan: Bagas R.
Editor: Jessica C. Ivanny

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top