Anies Terbitkan Pergub PPKM Level 4 Hingga 25 Juli, Tekankan soal Sanksi

pranusa.id July 22, 2021

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Andika Prasetia/detik.com)

PRANUSA.ID — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di Ibu Kota mulai 21 hingga 25 Juli mendatang.

Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 925 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 yang ditandatangani Anies pada Rabu (21/7).

“Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid selama lima hari terhitung sejak tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan 25 Juli 2021,” demikian bunyi Keputusan Gubernur 925 seperti dilihat Pranusa.ID pada Kamis (22/7/2021).

Dalam keputusan itu, Anies menekankan penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang optimal, serta penegakan sanksi yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Penulis: Jessica Cornelia Ivanny
Editor: Bagas R.

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Rasmidi: Berita Kalbar Jangan Hanya Muncul di Nasional Saat Ada Kejadian Luar Biasa
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Barat (Kalbar),…
Kawal RUU Penyiaran, KPID Kalbar Dorong Aspirasi Media Masuk Pembahasan
PONTIANAK, PRANUSA.ID– Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi sorotan dalam Focus…
Jenguk Korban Keracunan MBG di Batang, Wapres Gibran Minta Investigasi Dibuka Transparan
BATANG, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Gibran Rakabuming meminta proses investigasi…
PP PMKRI Desak Kepolisian Buka Penyelidikan Pidana Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia…
Kejanggalan 13 Rumah di Lapas Cibinong: Pembangunan Tak Tercatat sebagai Aset Milik Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pembangunan 13 unit rumah di kawasan Lapas…