Anies Terbitkan Pergub PPKM Level 4 Hingga 25 Juli, Tekankan soal Sanksi

PRANUSA.ID — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di Ibu Kota mulai 21 hingga 25 Juli mendatang.
Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 925 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 yang ditandatangani Anies pada Rabu (21/7).
“Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid selama lima hari terhitung sejak tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan 25 Juli 2021,” demikian bunyi Keputusan Gubernur 925 seperti dilihat Pranusa.ID pada Kamis (22/7/2021).
Dalam keputusan itu, Anies menekankan penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang optimal, serta penegakan sanksi yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Penulis: Jessica Cornelia Ivanny
Editor: Bagas R.