Anies Terbitkan Pergub PPKM Level 4 Hingga 25 Juli, Tekankan soal Sanksi

pranusa.id July 22, 2021

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Andika Prasetia/detik.com)

PRANUSA.ID — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di Ibu Kota mulai 21 hingga 25 Juli mendatang.

Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 925 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 yang ditandatangani Anies pada Rabu (21/7).

“Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid selama lima hari terhitung sejak tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan 25 Juli 2021,” demikian bunyi Keputusan Gubernur 925 seperti dilihat Pranusa.ID pada Kamis (22/7/2021).

Dalam keputusan itu, Anies menekankan penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang optimal, serta penegakan sanksi yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Penulis: Jessica Cornelia Ivanny
Editor: Bagas R.

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Sempat Disetrum Hingga Ditendang Militer Israel, 9 Relawan GSF 2.0 Asal Indonesia Berhasil Dibebaskan
JAKARTA, PRANUSA.ID – Pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Istanbul…
Rayakan HUT Ke-13, Social Movement Institute Gelar Konser Kritik “Bangkitlah Politik Anak Muda” di Titik Nol Jogja
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID – Organisasi pergerakan pemuda Social Movement Institute merayakan…
Kritik Keras Kinerja Pejabat, Anies Minta Pemerintah Setop Beri ‘Obat Tidur’ dan Bercanda di Tengah Krisis
JAKARTA, PRANUSA.ID – Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melontarkan…
Minta Rakyat Rekam Aparat Pembeking Koruptor, Prabowo: Jangan Dilawan, Langsung Lapor ke Saya!
JAKARTA, PRANUSA.ID – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan peringatan…
Sahroni Dukung Penuh Sikap Keras Prabowo Sikat Aparat Nakal Pembeking Kejahatan
JAKARTA, PRANUSA.ID – Instruksi tegas Presiden Prabowo Subianto agar memberangus…