Anies Ubah Batas Gaji Beli Rumah DP Nol Rupiah Jadi Rp14 Juta, Ini Alasannya | Pranusa.ID

Anies Ubah Batas Gaji Beli Rumah DP Nol Rupiah Jadi Rp14 Juta, Ini Alasannya


Foto Pemprov DKI Jakarta: Istimewa

PRANUSA.ID — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengubah syarat batas penghasilan tertinggi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam program rumah DP nol rupiah yang semula Rp7 juta menjadi Rp14,8 juta.

Perubahan tersebut terungkap dalam draf perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022.

Selain RPJMD, hal itu juga diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 558 Tahun 2020 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 10 Juni 2020 lalu.

Setidaknya, dalam draf perubahan RPJMD 2017-2022, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan kelompok masyarakat yang perlu mendapatkan prioritas penyediaan rumah layak huni secara umum dengan kategori berdasarkan besaran penghasilan.

Pertama, masyarakat dengan penghasilan maksimal Rp14,8 juta diberikan prioritas untuk mendapatkan hunian berupa rumah susun sederhana milik (rusunami) melalui skema pembiayaan uang muka nol rupiah.

Kemudian, masyarakat berpenghasilan di bawah upah minimum provinsi (UMP) per bulan ditetapkan sebagai kelompok masyarakat yang diprioritaskan untuk mendapatkan penyediaan hunian berupa rumah susun sederhana sewa (rusunawa).

Terakhir, masyarakat DKI berpenghasilan di atas Rp14,8 juta per bulan dapat membeli rumah sesuai harga dan mekanisme pasar.

“Memang itu membutuhkan penilaian yang mencukupi. (Tujuannya adalah) agar proses pembangunannya bisa lancar, (juga) agar pembayaran iurannya bisa terpenuhi,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza dalam keterangannya, Senin (15/3/2021).

Laporan: Kris
Editor: Jessica C. Ivanny

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top