Bakal Gelar Aksi Buruh di Tengah Pandemi, Berikut 2 Tuntutan KSPI | Pranusa.ID

Bakal Gelar Aksi Buruh di Tengah Pandemi, Berikut 2 Tuntutan KSPI


Ilustrasi: May Day (Dok. Tribun Manado)

PRANUSA.ID– Di tengah kondisi pandemi, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tetap bakal menggelar aksi serentak di sejumlah kota dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2021. 

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, setidaknya ada dua tuntutan yang akan disuarakan. Pertama mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibuslaw dan kedua soal pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) pada 2021.

“Batalkan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, khususnya klaster ketenagakerjaan. Kami meminta hakim MK memperkenankan uji materiil dan uji formil terhadap UU Cipta Kerja tersebut,” jelas Iqbal dalam sebuah video yang diterima Pranusa.ID, Sabtu (1/5/2021).

Iqbal pun menuturkan, KSPI akan mengerahkan 50 ribu buruh dalam peringatan May Day, Sabtu 1 Mei 2021 ini. Rencananya, aksi buruh tersebut akan digelar di sejumlah kota di Tanah Air. Sementara aksi di Jakarta akan dipusatkan di depan Istana Negara serta Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). 

“KSPI bersama gerakan buruh lain dan gerakan mahasiswa akan melakukan aksi besar-besaran dalam May Day. 50 ribu buruh di 24 provinsi, lebih dari 200 kabupaten/kota dan 3 ribuan pabrikan akan bergabung dalam aksi May Day ini,” ujar Iqbal.

Akan Taat Prokes

Said Iqbal berjanji pihaknya akan menerapkan protokol kesehatan (prokes) untuk pencegahan penularan Covid-19 selama demonstrasi.

“Bila perlu kami akan menunjukkan rapid test antigen dan memakai masker, handsanitaizer dan menjaga jarak,” kata Iqbal.

Dia pun berharap, aparat serta Satgas Covid-19 tidak melarang setiap aksi buruh selama itu menaati protokol kesehatan.

Maka, sebelum menggelar aksi, Iqbal mengaku pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan aparat keamanan. Hal ini supaya aksi tetap mematuhi protokol pencegahan penularan Covid-19.

 

Laporan: Bagas R

Editor: Bagas R

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top