
JAKARTA, PRANUSA.ID — Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mengabulkan permohonan banding dua prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Putusan tingkat banding ini membatalkan sanksi pemecatan dari dinas militer sekaligus memangkas masa hukuman penjara bagi kedua terdakwa.
Berdasarkan amar putusan banding tersebut, Serda Mar Edi Sudarko yang semula divonis 3 tahun penjara disertai pemecatan, kini hanya dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara tanpa sanksi pemecatan.
Langkah serupa dialami Lettu Mar Budhi Hariyanto Widhi Cahyono. Hukuman pidana penjaranya dipangkas dari 2 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara, serta dibebaskan dari hukuman tambahan berupa pemecatan dari korps militer.
Sementara itu, untuk dua terdakwa lainnya, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memutuskan menolak permohonan dan menguatkan vonis tingkat pertama. Kapten Mar Nandala Dwi Prasetya tetap divonis 2 tahun penjara, dan Lettu Pas Sami Lakka tetap menjalani masa hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Putusan banding ini menganulir sebagian putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta tertanggal 10 Juni 2026. Pada peradilan tingkat pertama, keempat prajurit dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan cedera serius pada korban serta mencoreng citra institusi TNI.
Dengan terbitnya putusan banding terbaru ini, Serda Edi dan Lettu Budhi dipastikan tetap memegang statusnya sebagai prajurit aktif TNI setelah selesai menjalani masa hukuman pidana penjara.
Laporan: Severinus | Editor: Arya