Banyak Pelanggar Protokol Covid, Bawaslu Akui Belum Bisa Tindak Tegas

pranusa.id September 27, 2020

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 (net)

PRANUSA.ID — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13/2020 tidak memberikan kewenangan lebih untuk menindak tegas aksi kerumunan massa selama tahapan Pilkada Serentak 2020.

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa, mereka tidak memiliki alasan dan dasar hukum yang cukup untuk menjatuhkan sanksi tegas terhadap para pendukung pasangan calon (paslon) yang berkerumun saat proses pengundian nomor urut paslon.

“Sikap kami ini diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten Sleman yang dihadiri lengkap oleh lima orang anggota kami, pada Sabtu, 26 September 2020,” kata Karim dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2020).

Sebelumnya, anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin membenarkan bahwa PKPU Nomor 13/2020 yang baru terbit pada Kamis (24/9) lalu tidak memberi kewenangan terhadap Bawaslu.

Hal itu juga yang membuat sanksi tegas terhadap para pelanggar kesehatan tak bisa diberikan karena nantinya akan terbentur dengan undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020.

UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

“Terus terang saja, UU yang kita pakai kan memang sama. PKPU menyesuaikan dengan protokol kesehatan. Nah banyak hal yang kita mau progresif kemudian mentok di UU,” ujar Afif dalam diskusi daring, Kamis lalu (24/9).

Akan tetapi, sejumlah langkah pencegahan dan pengawasan protokol Covid-19 selama proses pengundian tetap dilakukan Bawaslu Kabupaten Sleman.

Karim mengatakan bahwa pihaknya saat itu telah mengimbau KPU dan masing-masing Paslon untuk membubarkan kerumunan massa yang ditindaklanjuti oleh paslon dengan membubarkan pendukungnya.

“Kami dan jajaran Polres Sleman juga telah membubarkan kerumunan massa pendukung yang sempat melakukan aksi Flashmob dengan membawa alat peraga tertentu,” pungkas Karim.

(Crn/Pranusa)

f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Atasi Dampak Psikologis Pasca-Gempa Flores, Polda NTT Siagakan Tim Trauma Healing untuk Anak
ENDE, PRANUSA.ID — Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur bergerak…
Pemutaran Film Dokumenter “Di Balik Ilusi Tembakau” Soroti Paradoks Industri Tembakau
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Pemutaran film dokumenter bertajuk “Di Balik Ilusi…
Gubernur Ria Norsan Ajak Warga Kalbar Jaga Persatuan dan Sinergi
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengikuti jalannya…
BMKG Perkirakan Gempa Susulan Sesar Naik Flores Masih Terjadi hingga Tiga Pekan ke Depan
JAKARTA, PRANUSA.ID — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan…
Gempa Dasyat Guncang NTT, Ketua DPR Puan Maharani Desak Pemerintah Gerak Cepat Tangani Korban dan Wisatawan
JAKARTA, PRANUSA.ID — Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah…