Banyak Pelanggar Protokol Covid, Bawaslu Akui Belum Bisa Tindak Tegas

pranusa.id September 27, 2020

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 (net)

PRANUSA.ID — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13/2020 tidak memberikan kewenangan lebih untuk menindak tegas aksi kerumunan massa selama tahapan Pilkada Serentak 2020.

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa, mereka tidak memiliki alasan dan dasar hukum yang cukup untuk menjatuhkan sanksi tegas terhadap para pendukung pasangan calon (paslon) yang berkerumun saat proses pengundian nomor urut paslon.

“Sikap kami ini diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten Sleman yang dihadiri lengkap oleh lima orang anggota kami, pada Sabtu, 26 September 2020,” kata Karim dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2020).

Sebelumnya, anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin membenarkan bahwa PKPU Nomor 13/2020 yang baru terbit pada Kamis (24/9) lalu tidak memberi kewenangan terhadap Bawaslu.

Hal itu juga yang membuat sanksi tegas terhadap para pelanggar kesehatan tak bisa diberikan karena nantinya akan terbentur dengan undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020.

UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

“Terus terang saja, UU yang kita pakai kan memang sama. PKPU menyesuaikan dengan protokol kesehatan. Nah banyak hal yang kita mau progresif kemudian mentok di UU,” ujar Afif dalam diskusi daring, Kamis lalu (24/9).

Akan tetapi, sejumlah langkah pencegahan dan pengawasan protokol Covid-19 selama proses pengundian tetap dilakukan Bawaslu Kabupaten Sleman.

Karim mengatakan bahwa pihaknya saat itu telah mengimbau KPU dan masing-masing Paslon untuk membubarkan kerumunan massa yang ditindaklanjuti oleh paslon dengan membubarkan pendukungnya.

“Kami dan jajaran Polres Sleman juga telah membubarkan kerumunan massa pendukung yang sempat melakukan aksi Flashmob dengan membawa alat peraga tertentu,” pungkas Karim.

(Crn/Pranusa)

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Rasmidi: Berita Kalbar Jangan Hanya Muncul di Nasional Saat Ada Kejadian Luar Biasa
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Barat (Kalbar),…
Kawal RUU Penyiaran, KPID Kalbar Dorong Aspirasi Media Masuk Pembahasan
PONTIANAK, PRANUSA.ID– Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi sorotan dalam Focus…
Jenguk Korban Keracunan MBG di Batang, Wapres Gibran Minta Investigasi Dibuka Transparan
BATANG, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Gibran Rakabuming meminta proses investigasi…
PP PMKRI Desak Kepolisian Buka Penyelidikan Pidana Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia…
Kejanggalan 13 Rumah di Lapas Cibinong: Pembangunan Tak Tercatat sebagai Aset Milik Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pembangunan 13 unit rumah di kawasan Lapas…