Banyak Pelanggar Protokol Covid, Bawaslu Akui Belum Bisa Tindak Tegas

pranusa.id September 27, 2020

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 (net)

PRANUSA.ID — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13/2020 tidak memberikan kewenangan lebih untuk menindak tegas aksi kerumunan massa selama tahapan Pilkada Serentak 2020.

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa, mereka tidak memiliki alasan dan dasar hukum yang cukup untuk menjatuhkan sanksi tegas terhadap para pendukung pasangan calon (paslon) yang berkerumun saat proses pengundian nomor urut paslon.

“Sikap kami ini diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten Sleman yang dihadiri lengkap oleh lima orang anggota kami, pada Sabtu, 26 September 2020,” kata Karim dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2020).

Sebelumnya, anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin membenarkan bahwa PKPU Nomor 13/2020 yang baru terbit pada Kamis (24/9) lalu tidak memberi kewenangan terhadap Bawaslu.

Hal itu juga yang membuat sanksi tegas terhadap para pelanggar kesehatan tak bisa diberikan karena nantinya akan terbentur dengan undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020.

UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

“Terus terang saja, UU yang kita pakai kan memang sama. PKPU menyesuaikan dengan protokol kesehatan. Nah banyak hal yang kita mau progresif kemudian mentok di UU,” ujar Afif dalam diskusi daring, Kamis lalu (24/9).

Akan tetapi, sejumlah langkah pencegahan dan pengawasan protokol Covid-19 selama proses pengundian tetap dilakukan Bawaslu Kabupaten Sleman.

Karim mengatakan bahwa pihaknya saat itu telah mengimbau KPU dan masing-masing Paslon untuk membubarkan kerumunan massa yang ditindaklanjuti oleh paslon dengan membubarkan pendukungnya.

“Kami dan jajaran Polres Sleman juga telah membubarkan kerumunan massa pendukung yang sempat melakukan aksi Flashmob dengan membawa alat peraga tertentu,” pungkas Karim.

(Crn/Pranusa)

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Dokumen “Epstein Files” Bocor, Eks Penasehat Donald Trump Terungkap Pernah Ingin Gulingkan Paus Fransiskus
WASHINGTON – Dokumen Epstein Files yang dirilis oleh Departemen Kehakiman…
Operasi Liong Kapuas 2026: Ratusan Aparat Diterjunkan Amankan Perayaan Imlek di Kota Singkawang
SINGKAWANG – Kepolisian Resor (Polres) Singkawang, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat,…
Survei Voxpol Center: Kepuasan Publik Terhadap Kinerja 1 Tahun Gubernur NTT Capai 80,5 Persen
JAKARTA – Kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur…
Sebanyak 66 Perempuan Palestina Mendekam di Penjara Israel, Ada Anak di Bawah Umur
RAMALLAH – Jumlah perempuan Palestina yang saat ini ditahan di…
MRP Kecam Keras Penembakan Pilot Smart Air oleh KKB di Boven Digoel
JAYAPURA – Majelis Rakyat Papua (MRP) secara resmi melontarkan kecaman…
WhatsApp Image 2026-02-09 at 10.45.26