Batalkan Ibadah Haji, FPI Desak MPR Makzulkan Jokowi
PRANUSA.ID — Front Pembela Islam (FPI) mendesak Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melakukan pemakzulan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu dikatakan Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman usai pemerintah membatalkan ibadah haji 2020. Kabarnya, pembatalan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa membahas bersama Komisi VIII DPR RI terlebih dahulu.
“Tentang pembatalan Haji 1441 Hijriah, sudah jelas terjadi pelanggaran UU Haji oleh Presiden yang secara sewenang-wenang memerintahkan Menteri Agama,” kata Munarman sebagaimana dikutip dari laman Suara.com, Kamis (4/6/2020).
Karena itu, ia menilai pemerintah telah melanggar UU Haji, sehingga ia merasa semakin memperlihatkan ada pengelolaan negara yang totalitarian. Untuk itu, MPR harus membuat langkah legal konstitusional kepada Presiden sebelum kerusakan pengelolaan negara berlanjut.
“Karena Presiden telah berulang kali melakukan pelanggaran hukum dan perbuatan tercela,” tutur Munarman.
Apalagi, dia menilai MPR dan DPR bertugas melindungi rakyat dari segala kerusakan tata kelola negara sehingga kedua lembaga tersebut memiliki hak dalam melakukan langkah tersebut.
Munarman juga meminta agar MPR dan DPR tidak menjadi stempel rezim. “Dulu zaman orla (orde lama) dan orba (orde baru) karena parlemen jadi stempel rezim akhirnya biaya sosial perbaikan negara menjadi mahal,” katanya.
Maka dari itu, Munarman menegaskan MPR atau DPR harus segera melakukan pemakzulan melalui proses legal konstitusional.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Agama Fachrul Razi memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji pada musim haji 2020/1441 Hijriah karena pandemi COVID-19 yang masih merebak. Pembatalan itu berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 494/2020. (Cornelia)