BGN Larang Keras Praktik Monopoli Pemasok Bahan Baku di Dapur Program MBG

pranusa.id February 24, 2026

FOTO: Nanik Sudaryati Deyang

JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan peringatan tegas yang melarang adanya praktik monopoli oleh pemasok bahan baku pangan dalam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menekankan bahwa rantai pasok di dapur SPPG harus melibatkan lebih banyak elemen pelaku usaha lokal agar manfaat ekonomi program ini dapat dirasakan secara merata.

Elemen lokal yang wajib dilibatkan tersebut mencakup kelompok tani, peternak, nelayan, koperasi, hingga sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berada di sekitar area dapur.

“Bahan baku pangan SPPG tidak boleh hanya berasal dari satu, dua, atau tiga pemasok saja. Apalagi pemasok itu hanya sekadar perpanjangan tangan mitra SPPG,” tegas Nanik di Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Pernyataan tersebut ia sampaikan usai menggelar rapat koordinasi bersama para kepala SPPG dan pengawas gizi se-Kota Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur.

Nanik mengingatkan bahwa kebijakan diversifikasi rantai pasok ini sepenuhnya sejalan dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.

“Penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan Merah Putih, dan BUMDes,” urai Nanik.

Untuk memastikan keberagaman rantai pasok tersebut, BGN kini menetapkan syarat mutlak mengenai batasan minimal jumlah penyedia bahan logistik di setiap titik operasional dapur.

“SPPG harus menggunakan minimal 15 pemasok bahan baku pangan untuk memenuhi kebutuhan masing-masing,” ucapnya memberikan instruksi.

Merespons adanya laporan terkait potensi dominasi pihak mitra tertentu di daerah, Nanik langsung menginstruksikan tim koordinator wilayah Surabaya dan Sidoarjo untuk segera turun melakukan inspeksi lapangan.

“Cek langsung ke SPPG-SPPG itu, berapa jumlah pemasok yang digunakan untuk memasok bahan baku. Tidak boleh terjadi monopoli oleh mitra/yayasan,” tuturnya dengan tegas.

BGN memberikan tenggat waktu selama satu pekan bagi koordinator wilayah untuk menyerahkan laporan komprehensif dari hasil evaluasi lapangan tersebut.

Jika ke depannya masih ditemukan pihak mitra SPPG yang terbukti melanggar aturan distribusi pasokan ini, BGN memastikan tidak akan segan untuk langsung menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian kerja sama.

“Kalau ada yang masih mendominasi dan hanya punya 1 sampai 3 mitra, akan saya suspend (hentikan sementara),” pungkas Nanik.

Laporan: Severinus | Editor: Arya

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
100 Lebih Warga Tepi Barat Ditangkap Israel Sejak Awal Ramadan, Termasuk Perempuan dan Anak
RAMALLAH – Tindakan represif berupa penangkapan terhadap warga sipil Palestina…
Kebijakan Tarif AS Berubah, Ekonom UI Sebut ART Tetap Bawa Keuntungan Besar bagi Ekspor Indonesia
JAKARTA – Dinamika perdagangan internasional kembali bergejolak usai Mahkamah Agung…
Ingatkan Investor Tak Cepat Bereuforia, Ekonom Sebut Kesepakatan ART RI-AS Belum Berlaku Efektif
JAKARTA – Penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara pemerintah…
Survei Indekstat: Setahun Lebih Menjabat, Kepuasan Publik Terhadap Prabowo-Gibran Tembus 79,2 Persen
JAKARTA – Tingkat kepuasan publik terhadap kinerja pemerintahan Presiden Prabowo…
Menkeu Purbaya Blacklist dan Wajibkan Penerima LPDP yang Hina Negara Kembalikan Dana Plus Bunga
JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa, secara…
WhatsApp Image 2026-02-09 at 10.45.26