BNPB: Bencana di NTT Tidak Perlu Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

pranusa.id April 6, 2021

Banjir bandang di Desa Waiburak, Kecamatan Adonara Timur, Flores Timur, NTT, Minggu, 4 April 2021. (ANTARA FOTO/HO/Dok BPBD Flores Timur)

PRANUSA.ID– Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Doni Monardo mengatakan, status bencana nasional baru bisa ditetapkan jika daerah terdampak bencana mengalami lumpuh total.

“Status bencana nasional itu manakala pemerintah di daerah itu lumpuh. Sementara pemerintah pusat harus mengambil alih tanggung jawab untuk penyelenggaraan penanggulangan bencana,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (5/4/2021) malam.

Sementara itu, menurut Doni sejauh ini kegiatan pemerintahan di Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak mengalami kelumpuhan alias masih berjalan. 

“Sejauh ini, seluruh kegiatan pemerintahan masih berjalan. Kegiatan provinsi masih berjalan, kabupaten kota masih berjalan, tidak ada satupun provinsi dan pemerintah kota yang lumpuh. Artinya kegiatan pemerintah masih berjalan,” katanya.

Doni juga mengatakan jumlah pengungsi akibat bencana di NTT masih dalam batas kemampuan daerah melakukan penanganan. Oleh karena itu, ia pun mengatakan bahwa bencana alam yang terjadi di NTT tidak perlu ditetapkan menjadi bencana nasional.

“Kemudian adapun jumlah pengungsi yang terjadi ini masih dalam batas-batas kemampuan daerah untuk melakukan kegiatan penanganan bencana. Sehingga pada kesempatan ini kami berpikir tidak perlu ada usulan kepada pemerintah pusat untuk menentukan status bencana nasional. Cukup daerah saja yang menentukan status bencana,” tegas Doni.

Meskipun tidak menjadi status bencana nasional, namun Doni menegaskan bahwa pemerintah pusat dalam hal ini BNPB, Kementerian Sosial, PUPR, dan Kementerian Kesehatan akan tetap memberikan dukungan optimal kepada NTT. 

“Adapun dalam hal ini, BNPB, Kementerian Sosial, PUPR, Kementerian Kesehatan dan lainnya, termasuk Badan SAR Nasional didukung dengan TNI Polri, akan memberikan dukungan optimal memberikan dukungan kepada daerah. Jadi sekali lagi status bencana nasional tidak perlu diberikan,” tegas Doni.

 

Laporan: Bagas R

Editor: Bagas R

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Atasi Bencana Karhutla Nasional, TNI Kerahkan 14.167 Prajurit Bantu Pemadaman di Lapangan
JAKARTA, PRANUSA.ID — Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyiagakan dan mengerahkan…
Kapolri Listyo Sigit Amankan Sejumlah Nama Terduga Pelaku Karhutla di Kalimantan
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal…
Dampak Karhutla di Kalbar: Lima Penerbangan dari Pontianak Delay, Satu Pesawat Dialihkan ke Batam
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Sebaran kabut asap akibat kebakaran hutan dan…
Ruben Onsu Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan artis…
Wapres Gibran Tinjau Pengungsian Gempa Sikka di Stadion Samador, Minta Bantuan Jangkau Wilayah Terisolasi
MAUMERE, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming meninjau…