BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati! | Pranusa.ID

BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati!


FOTO: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J

Laporan: Marsianus N.N | Editor: Jessica C. Ivanny

PRANUSA.ID– Mahkamah Agung (MA) telah melaksanakan sidang kasasi vonis pidana mati yang diajukan oleh Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang sempat menyita perhatian publik dalam beberapa waktu.

Hasilnya, majelis hakim mengabulkan pengajuan kasasi pihak Ferdy sehingga memutuskan untuk mencabut putusan hukuman mati atas sang terpidana dan diubah menjadi pidana seumur hidup.

Lima Hakim Agung yang mengadili Ferdy Sambo ialah: Ketua Majelis, Suhadi; serta 4 anggota, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

“Nomor 1. Nomor perkara 813 K/Pid/2023 terdakwa Ferdy Sambo SH SIK MH. Putusan PN Pidana Mati. Putusan PT menguatkan. Pemohon kasasi diajukan oleh Penuntut Umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan,” tutur Kepala Biro dan Humas MA Sobandi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

“Menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup. Keterangan. P2 dan P3 dissenting opinion,” sambung Sobandi.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo mengajukan kasasi atas vonis mati yang dijatuhkan kepada dirinya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto menyebut kasasi dilayangkan Ferdy Sambo pada 12 Mei 2023 lalu.

Sebelumnya, vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dijatuhkan hakim sejak tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga banding di Pengadilan Tinggi DKI. Namun, putusan itu dianulir Mahkamah Agung. Belum diketahui pertimbangan MA atas kasasi tersebut.

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top