Bubarkan Kementerian BUMN, Prabowo Bentuk 2 Lembaga Pengganti

pranusa.id October 14, 2025

FOTO: Prabowo Subianto

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberlakukan Undang-Undang (UU) No 16/2025 yang merombak total struktur pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Melalui beleid baru ini, Kementerian BUMN dibubarkan dan digantikan oleh dua lembaga dengan fungsi terpisah: Badan Pengatur (BP) BUMN sebagai regulator dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sebagai pengelola investasi.

BPI Danantara, yang akan bertindak sebagai super holding atau pengelola investasi negara di BUMN, akan didirikan dengan modal awal minimum Rp1.000 triliun.

Pemisahan Fungsi Regulator dan Operator

UU baru ini secara tegas memisahkan peran pemerintah sebagai regulator dan sebagai operator bisnis.

  1. BP BUMN (Regulator): Lembaga ini akan berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tugas utamanya adalah menetapkan kebijakan umum, mengatur, membina, dan mengawasi BUMN. Kepala BP BUMN akan memegang saham seri A Dwiwarna (saham istimewa) sebesar 1% di setiap BUMN sebagai wakil pemerintah.
  2. BPI Danantara (Operator/Pengelola Investasi): Lembaga ini akan bertugas mengelola 99% saham seri B milik negara di seluruh BUMN. Tujuannya adalah untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi serta kinerja operasional BUMN secara profesional.

Kewenangan Dua Lembaga Baru

BP BUMN sebagai regulator memiliki sejumlah kewenangan kunci, di antaranya menetapkan peta jalan BUMN, memberikan penugasan pemerintah, menetapkan kriteria hapus buku aset, membentuk BUMN baru, dan mengusulkan rencana privatisasi.

Sementara itu, BPI Danantara sebagai pengelola investasi berwenang untuk mengelola dividen BUMN, membentuk holding investasi dan operasional, menyetujui penambahan atau pengurangan modal, serta dapat memberikan dan menerima pinjaman untuk pengembangan bisnis BUMN.

Perubahan fundamental ini bertujuan untuk memprofesionalkan pengelolaan aset negara, memisahkan kepentingan politik dari keputusan bisnis, dan mengoptimalkan peran BUMN sebagai agen pembangunan sekaligus entitas bisnis yang menguntungkan negara.

Laporan: Marianus | Editor: Michael

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Rasmidi: Berita Kalbar Jangan Hanya Muncul di Nasional Saat Ada Kejadian Luar Biasa
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Barat (Kalbar),…
Kawal RUU Penyiaran, KPID Kalbar Dorong Aspirasi Media Masuk Pembahasan
PONTIANAK, PRANUSA.ID– Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi sorotan dalam Focus…
Jenguk Korban Keracunan MBG di Batang, Wapres Gibran Minta Investigasi Dibuka Transparan
BATANG, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Gibran Rakabuming meminta proses investigasi…
PP PMKRI Desak Kepolisian Buka Penyelidikan Pidana Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia…
Kejanggalan 13 Rumah di Lapas Cibinong: Pembangunan Tak Tercatat sebagai Aset Milik Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pembangunan 13 unit rumah di kawasan Lapas…