
JAKARTA, PRANUSA.ID – Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul secara resmi menonaktifkan dua pejabat di lingkungan Kementerian Sosial menyusul mencuatnya polemik pengadaan sepatu program Sekolah Rakyat senilai Rp799 ribu per pasang.
Informasi mengenai penonaktifan pejabat tersebut ramai diperbincangkan oleh publik setelah diunggah oleh akun Instagram @pandemictalks pada hari Jumat (15/5/2026).
“Mensos nonaktifkan 2 pejabat Kemensos pasca kontroversi pengadaan sepatu SR,” tulis akun tersebut dalam unggahannya.
Dua pejabat yang dinonaktifkan tersebut diketahui menjabat sebagai Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa serta Kepala Subbagian Perlengkapan dan Barang Milik Negara.
Langkah tegas tersebut diambil oleh kementerian setelah tim khusus yang dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono selesai melakukan proses klarifikasi selama sepekan terkait pengadaan sepatu program Sekolah Rakyat tahun anggaran 2025.
Dalam keterangan resminya pada hari Jumat (15/5/2026), Gus Ipul menjelaskan bahwa keputusan penonaktifan tersebut sengaja dilakukan untuk memberikan dukungan penuh terhadap proses investigasi yang hingga kini masih terus berlangsung.
“Dalam kaitan dengan keperluan tersebut, juga untuk kelancaran terhadap proses pendalaman yang dimaksud, saya membebastugaskan dua pejabat Kemensos sementara dari jabatannya,” kata Gus Ipul.
Menurut sang menteri, langkah pembebastugasan ini juga menjadi bagian dari skema evaluasi menyeluruh guna memperbaiki sistem tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Sosial.
“Semua yang sudah kami lakukan menjadi satu bagian evaluasi untuk memperbaiki pengadaan pada tahun 2026,” ujarnya.
Ia turut menegaskan bahwa proses pendalaman perkara ini dilakukan murni sebagai bentuk respons atas rentetan kritik publik terhadap program pengadaan sepatu bagi para siswa Sekolah Rakyat.
“Kami telah melakukan konsultasi kepada KPK, secara informal juga kami melakukan konsultasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian supaya kami bisa melakukan pengadaan barang dan jasa yang bersih dari korupsi,” beber Gus Ipul.
Gus Ipul memaparkan bahwa kewenangan penggunaan anggaran dalam setiap pengadaan barang dan jasa pada dasarnya selalu didelegasikan kepada pejabat terkait sesuai dengan struktur organisasi yang meliputi Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen.
Khusus di dalam kasus pengadaan sepatu Sekolah Rakyat ini, peran Kuasa Pengguna Anggaran diketahui dipegang secara langsung oleh Kepala Biro Umum yang kemudian menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen sebagai pihak yang memikul tanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan di lapangan.
“Jadi pengadaan itu ada tanggung jawabnya, ada proses-prosesnya, dan semua harus diikuti sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.
Sebagai langkah penanganan lanjutan, Sekretaris Jenderal Kemensos Robben Rico juga telah ditugaskan untuk melakukan tahapan rasionalisasi anggaran, sementara Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Dody Sukmono secara khusus diminta untuk melanjutkan proses evaluasi sekaligus investigasi menyeluruh hingga tuntas.
Laporan: Judirho | Editor: Arya