Tepis Kekhawatiran Investor, Menteri ESDM Beri Penjelasan Langsung ke Dubes China Terkait Formula Baru HPM

pranusa.id May 14, 2026

FOTO: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia

JAKARTA, PRANUSA.ID – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan penjelasan langsung kepada para pelaku usaha hingga Kedutaan Besar China terkait kebijakan baru harga patokan mineral yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia.

Langkah proaktif tersebut dilakukan oleh pemerintah menyusul adanya kekhawatiran dari pihak investor asing terhadap rentetan perubahan regulasi di sektor tambang serta dampaknya terhadap iklim investasi nasional.

Bahlil menjelaskan bahwa komunikasi dengan pihak investor China beserta perwakilan diplomatiknya telah dilakukan secara khusus guna mengurai arah kebijakan pemerintah terkait formula baru harga mineral dan rencana penyesuaian royalti tambang.

“Beberapa sudah komunikasi sama saya, dubesnya sudah ngobrol sama saya, saya sudah memberikan penjelasan dengan baik,” ujar Bahlil di Jakarta pada hari Rabu.

Meskipun komunikasi telah berjalan, Bahlil mengaku hingga saat ini belum menerima surat resmi dari Kamar Dagang China yang sebelumnya dikabarkan berisi sejumlah kekhawatiran dari para pelaku usaha asal negara tirai bambu tersebut.

Berdasarkan informasi yang beredar luas, draf surat dari investor China tersebut secara spesifik menyoroti sejumlah kebijakan pemerintah Indonesia yang mencakup isu kenaikan pajak dan royalti tambang, penegakan hukum, pengetatan aturan visa kerja, hingga kebijakan penahanan devisa hasil ekspor.

Para pelaku usaha asal China tersebut juga memberikan peringatan keras bahwa perubahan regulasi yang dinilai terlalu cepat berpotensi besar memengaruhi tingkat kepercayaan investor sekaligus iklim investasi di Indonesia pada masa-masa mendatang.

“Belum dapat suratnya,” tegas Bahlil.

Kementerian ESDM diketahui telah resmi memberlakukan formula baru Harga Patokan Mineral secara nasional sejak tanggal 15 April 2026.

Kebijakan krusial di sektor pertambangan tersebut dituangkan secara resmi melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 144 Tahun 2026 yang berfungsi sebagai dasar perubahan atas Kepmen ESDM Nomor 268.K/MB.01/MEM.B/2025.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno sebelumnya menyebutkan bahwa perubahan formula tersebut dilakukan agar regulasi sektor pertambangan menjadi lebih adaptif, adil, serta transparan di tengah tingginya fluktuasi pasar komoditas global.

Di dalam aturan perundang-undangan terbaru tersebut, pemerintah telah menetapkan tiga bentuk perubahan substansial yang berkaitan langsung dengan instrumen perhitungan harga patokan mineral.

Perubahan substansial yang pertama adalah adanya langkah penyesuaian formula bijih nikel melalui mekanisme perubahan Corrective Factor serta penambahan unsur mineral ikutan seperti besi, kobalt, dan krom di dalam perhitungan Harga Patokan Mineral.

Perubahan yang kedua mencakup kebijakan pemerintah dalam mengubah formula bijih bauksit dengan cara mengurangi faktor reaktif-silika di dalam rumusan perhitungan harga patokan yang berlaku.

Sementara untuk perubahan yang ketiga, pemerintah menetapkan adanya pergantian satuan harga bijih mineral dari yang sebelumnya menggunakan acuan dolar AS per Dry Metric Ton menjadi dolar AS per Wet Metric Ton.

Pada sisi yang lain, pihak pemerintah juga telah mengambil keputusan strategis untuk menunda penerapan target royalti baru bagi sejumlah komoditas tambang esensial yang mencakup tembaga, timah, nikel, emas, dan perak.

Menurut keterangan Bahlil, penundaan tersebut sengaja dilakukan agar pemerintah memiliki waktu tambahan untuk dapat menyusun formulasi kebijakan royalti yang lebih tepat sasaran dan sama sekali tidak memberatkan para pelaku usaha tambang.

Menyikapi berlakunya regulasi baru ini, Tri Winarno turut mengingatkan seluruh perusahaan tambang, khususnya di sektor nikel dan bauksit, agar segera melakukan proses koordinasi secara intensif dengan para surveyor terkait tahapan penerapan formula baru tersebut di lapangan.

Pemerintah secara konsisten menilai bahwa tahapan evaluasi berkala terhadap ketentuan harga patokan mineral sangat penting untuk dilakukan mengingat dinamika pasar komoditas global pada saat ini senantiasa bergerak dengan sangat cepat dan fluktuatif.

Laporan: Severinus | Editor: Michael

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Pramono Anung Tegaskan Jakarta Tetap Berstatus Ibu Kota Hingga Keppres IKN Diterbitkan
JAKARTA, PRANUSA.ID – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan…
Kejar Target Beroperasi Juli 2026, Pemerintah Siapkan 30 Ribu Koperasi Merah Putih di Seluruh Indonesia
JAKARTA, PRANUSA.ID – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menargetkan sekitar…
Terdampak Lonjakan Harga Avtur, Maskapai Eropa Termasuk Lufthansa Pangkas Puluhan Ribu Rute Penerbangan
BRUSSELS, PRANUSA.ID – Sejumlah maskapai penerbangan di Eropa mulai membatalkan…
Dinilai Kabur, MK Tolak Lanjutkan Gugatan Uji Materi Kuota Internet Hangus
JAKARTA, PRANUSA.ID – Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa gugatan uji materi…
Lulus 100 Persen, Siswa Kelas XII SMA Kolese De Britto Gelar Long March dan Bagikan 200 Sembako
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID – SMA Kolese De Britto secara resmi menyelenggarakan…