
JAKARTA, PRANUSA.ID – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara selama belum diterbitkan Keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Pramono untuk menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang secara resmi menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
“Terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota, memang saya memahami dan mengetahui sepenuhnya, selama belum ada keputusan presiden untuk pemindahan, maka ibu kota itu di DKI Jakarta,” jelas Pramono seperti dilansir dari Antara pada hari Kamis (14/5/2026).
Menurut Pramono, putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menjadi penegasan mutlak bahwa status Jakarta sebagai ibu kota negara masih terus berlaku hingga adanya penerbitan Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota.
Ia juga menyebutkan bahwa jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga saat ini masih menggunakan nomenklatur Daerah Khusus Ibukota dan bukan Daerah Khusus Jakarta.
“Sampai dengan hari ini seluruh kegiatan yang ada di DKI Jakarta, penggunaan DKI tetap digunakan sampai dengan kemudian ada keputusan presiden untuk pemindahan ibu kota, dengan keputusan MK, ini sebagai bagian penegasan dari itu,” ujar Pramono.
Mahkamah Konstitusi diketahui telah menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Ibu Kota Negara di dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK pada hari Selasa (12/5/2026).
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.
Di dalam putusannya tersebut, majelis hakim Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kawasan Jakarta masih berstatus secara sah sebagai ibu kota negara Republik Indonesia.
Hal tersebut berkaitan erat dengan tafsir Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang harus dibaca secara bersamaan dengan ketentuan di dalam Pasal 73 undang-undang yang sama.
“Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan lbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara,” bunyi kutipan Pasal 73 Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta.
Hakim Konstitusi Adies Kadir turut menjelaskan bahwa makna berlaku di dalam Pasal 73 Undang-Undang DKJ tersebut berkaitan secara langsung dengan tahapan penerbitan Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota negara dari Jakarta menuju Ibu Kota Nusantara.
Menurut sang hakim, status Jakarta sebagai ibu kota negara dipastikan akan tetap berlaku secara utuh selama Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota tersebut masih belum diterbitkan oleh pihak pemerintah.
Laporan: Hendri | Editor: Arya