Cabut Banding soal Kali Mampang, Anies Disindir Masih Plinplan dan Telat Dewasa

pranusa.id March 11, 2022

FOTO: Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Dok. Ayo Jakarta).

PRANUSA.ID — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencabut permohonan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait gugatan pengerukan Kali Mampang.

Diklaim, pencabutan ini dilakukan setelah mendapatkan arahan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Pencabutan upaya hukum banding ini berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta setelah melihat bahwa, dalam putusannya, Majelis Hakim tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum, serta menolak 5 tuntutan dari 7 tuntutan Penggugat, termasuk menolak tuntutan ganti rugi dari para Penggugat,” ujar Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, Kamis (10/3/2022).

Menanggapi keputusan Pemprov DKI tersebut, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Justin Adrian Untayana menilai Gubernur DKI Anies Baswedan terkesan plinplan.

Pasalnya, ia mengatakan Anies baru saja mengajukan banding dan dua hari kemudian langsung mencabut kembali.

“Dalam dua hari kemudian mencabut kembali banding yang diajukan, sepertinya Anies memang telat mikirnya atau memang telat dewasanya. Masih plinplan,” ucap Justin dikutip PRANUSAID dari JPNN.com, Kamis (10/3/2022).

Justin mengungkapkan banding yang diajukan Pemprov DKI terhadap keputusan PTUN sangat konyol. Apalagi di dalamnya, hanya diminta melakukan pengerukan Kali Mampang dan membuat turap di Sungai Pela Mampang.

“Pemprov mengajukan banding kemarin itu sangat konyol karena yang dituntut warga itu, kan kinerja dia, bukan aset, bukan material, jadi tinggal kerjakan saja,” ujarnya.

Untuk itu, Justin menilai keputusan Anies saat mengajukan banding tidak memikirkan warga.

“Tega juga buat warga DKI, pembayar pajak termasuk untuk gaji dan fasilitas pak gubernur sendiri, warga harus menempuh jalur hukum sekadar untuk pak gubernur bekerja nyata,” ungkap dia. (*)

Penulis: Jessica C. Ivanny
Editor: Bagas R.

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Hapus Denda Pelanggan, Dirut PDAM Ende: Langkah Strategis Penyelamatan Perusahaan
ENDE – Perumda Tirta Kelimutu (PDAM) Ende secara resmi meluncurkan…
Kapolres Kudus Benarkan Bupati Pati Diperiksa Intensif Pasca Terjaring OTT KPK
KUDUS – Bupati Pati, Sudewo, akhirnya selesai menjalani pemeriksaan intensif…
Perjelas Pasal 8 UU Pers, MK Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dikriminalisasi
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa wartawan tidak dapat…
Rupiah Selasa Pagi Melemah ke Level Rp16.985 per Dolar AS
JAKARTA – Nilai tukar (kurs) rupiah terhadap dolar AS pada…
Noel Ebenezer: Saya Tidak Mau Cengeng Minta Amnesti ke Prabowo
JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan…