Cermati Tanggapan Publik, Jokowi Minta Pengesahan RKUHP Ditunda
PRANUSA.ID, Jakarta — Presiden RI Joko Widodo telah memutuskan untuk menunda pembahasan dan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di DPR
“Saya telah perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI, yaitu agar pengesahan RUU KUHP Ditunda. Dan, pengesahan tidak dilakukan oleh DPR periode ini,” kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (20/9).
Jokowi menyatakan sikapnya ini setelah mencermati masukan dari kalangan yang keberatan. Jokowi lalu meminta pembahasan RKUHP dilanjutkan anggota DPR periode 2019-2024.
Dia pun berharap anggota DPR memiliki sikap yang sama, karena masih banyak keberatan di masyarakat terkait sejumlah pasal dalam RKUHP.
Jokowi pribadi mengaku melihat materi-materi kontroversial setidaknya 14 pasal dalam RKUHP.
“Saya juga memerintahkan Menkumham untuk menjaring masukan dari kalangan masyarakat sebagai bahan menyempurnakan rancangan RUU KUHP yang ada,” kata Jokowi.
RKUHP saat ini telah melewati tahap pengambilan keputusan tingkat I di DPR. Rencananya, RKUHP akan disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna 24 September mendatang.
RKUHP memuat sejumlah pasal yang dinilai masyarakat sipil justru mengancam demokratisasi di Indonesia.
Penulis : Kris