Dapat Asimilasi, Tokoh Sunda Empire Kini Bebas dari Penjara

pranusa.id April 27, 2021

Dua petinggi Sunda Empire Raden Rangga dan Nasri Banks (Foto: dok.Lapas Bancey/detik).

PRANUSA.ID — Dua petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire, Ki Ageng Ranggasasana dan Nasri Banks mendapat asimilasi bebas dari penjara berkaitan dengan COVID-19.

“Dua orang petinggi Sunda Empire bukan bebas tetapi melaksanakan asimilasi rumah,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Banceuy Tri Saptono di Bandung.

Program asimilasi itu sudah diberikan pihak Lapas sejak tanggal 19 April 2021.

“Lamanya sampai SK pembebasan bersyaratnya turun sesuai waktu 2/3 masa pidana dan tidak melanggar tata tertib,” ujar Saptono, Senin (26/4/2021).

Ia menyebut kedua narapidana selama berada di balik jeruji besi memperlihatkan perilaku yang baik dan mengikuti semua program pembinaan.

“Perilakunya baik, semua program pembinaan diikuti dengan baik dan tidak melanggar tata tertib,” ungkap dia.

Selama masa asimilasi rumah, Saptono memastikan kedua narapidana akan mengikuti kegiatan kemasyarakatan.

Mereka berdua juga belum diperbolehkan keluar kota dan wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan setempat.

“Tidak boleh ke luar kota dan melakukan hal-hal serupa, saya sampaikan begitu karena belum bebas murni,” jelas dia.

Di sisi lain, narapidana kasus Sunda Empire lainnya, Ratna Ningrum juga mendapatkan asimilasi serupa dengan Nasri dan Rangga.

Menurut Kepala Rumah Tahanan Perempuan Bandung Moneka Mayamurti, Ratna memperlihatkan kelakukan yang baik selama menjalani pidana di rutan.

Sebagai informasi, salah satu syarat untuk mendapatkan asimilasi rumah adalah terpidana sudah menjalani dua per tiga masa hukuman sebelum tanggal 30 Juni.

“Yang bersangkutan sudah memenuhi dua per tiga sebelum tanggal 30 Juni 2021 sesuai dengan edaran Menteri Hukum dan HAM. Nah, yang bersangkutan sudah memenuhi,” ungkap Mayamurti.

Mayamurti juga memastikan Ratna akan melapor ke Balai Pemasyarakatan setempat selama menjalani asimilasi rumah.

Laporan: Bagas R.
Editor: Jessica C. Ivanny

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Guru PPPK Jadi PNS Tahun 2027 Wajib Lewat Tes dan Berusia Maksimal 35 Tahun
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah…
Semut Api Media dan Tokoh Buku Multitude Gelar Diskusi Samzine “Menyoal Pesta Babi” di Sleman
SLEMAN, PRANUSA.ID — Semut Api Media bekerja sama dengan toko…
Dari Kemerdekaan Menuju Masa Depan: De Britto Membuka Perjalanan Dasawindu 2028
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Semangat kemerdekaan, rasa syukur, kebersamaan, dan harapan…
Ulang Tahun ke-13, OMDC Rayakan Perjalanan Mengubah Wajah Klinik Gigi di Indonesia
JAKARTA, PRANUSA.ID – Berawal dari satu poli di OMDC Dental Mampang,…
Presiden Prabowo Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembakar Lahan
PEKANBARU, PRANUSA.ID — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara tegas…