Demo Depan MA, Puluhan Orang Tuntut Pembebasan 7 Tapol Papua

pranusa.id June 15, 2020

Foto: KRONOLOGI

PRANUSA.ID — Puluhan orang menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Senin (15/6/2020) siang hari.

Aksi itu dilakukan untuk menuntut pembebasan tujuh tahanan politik (tapol) yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan.

“Kami menuntut kepada negara untuk membebaskan tujuh tapol Papua tanpa syarat, tarik militer dari Papua dan berikan akses jurnalisme asing di Papua,” kata koordinator aksi, Aldi sebagaimana dilansir CNNIndonesia.com, Senin (15/6/2020).

Menyebut diri mereka sebagai Komite Pembebasan Tapol Papua, mereka berharap dengan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung MA akan membuat lembaga yudikatif itu memberikan perspektif adil terhadap tujuh tapol Papua yang pada 17 Juni mendatang akan menjalani sidang putusan.

Aksi unjuk rasa tersebut sudah digelar sejak pukul 11.00 WIB. Mereka berkumpul dan melakukan orasi dengan mayoritas tetap mengenakan masker.

Berkali-kali terdengar suara aparat keamanan yang berjaga meminta mereka untuk tidak melepas masker dan tetap menjaga jarak.

Aksi tersebut memakan waktu hampir tiga jam hingga akhirnya mereka memutuskan untuk membubarkan diri sekitar pukul 14.00 WIB.

Sebelumnya, tujuh tapol Papua dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana makar. Hal itu diatur dalam pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam surat dakwaan kesatu.

Perkara itu dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Balikpapan diklasifikasikan sebagai kejahatan terhadap keamanan negara dengan nomor perkara 36/Pid.B/2020/PN Bpp (Agus Kossay).

Ketujuh tapol Papua adalah mantan Ketua BEM Universitas Cenderawasih Ferry Kombo yang dituntut 10 tahun penjara, Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura Alex Gobay dituntut 10 tahun penjara.

Hengky Hilapok dituntut 5 tahun penjara, dan Irwanus Urobmabin dituntut 5 tahun penjara, Buchtar Tabuni dituntut 17 tahun penjara, Ketua KNPB Mimika Steven Itlay dituntut 15 tahun penjara, dan Ketua Umum KNPB Agus Kossay dituntut 15 tahun penjara.

(Cornelia)

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Lantik DPD se-NTT di Labuan Bajo, Don Muzakir: Tani Merdeka Harus Jadi Mata dan Telinga Presiden
LABUAN BAJO – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Tani Merdeka Indonesia…
Gubernur Ria Norsan Canangkan Torasera Abdussalam Jadi Pusat Grosir Koperasi Desa se-Kalbar
KUBU RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) berencana…
SMA Kolese De Britto Jajaki Kerja Sama Digitalisasi dengan Universitas Ateneo de Davao Filipina
YOGYAKARTA – SMA Kolese De Britto Yogyakarta menerima kunjungan studi…
DPD RI Desak Pemerintah Selesaikan Konflik Papua Lewat Dialog dan Penguatan HAM
JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendesak pemerintah untuk…
Dituduh Makar dan Propaganda, Peraih Nobel Perdamaian Narges Mohammadi Kembali Dipenjara di Iran
TEHERAN – Aktivis hak asasi manusia (HAM) terkemuka Iran sekaligus…
WhatsApp Image 2026-02-09 at 10.45.26