Demo Depan MA, Puluhan Orang Tuntut Pembebasan 7 Tapol Papua

pranusa.id June 15, 2020

Foto: KRONOLOGI

PRANUSA.ID — Puluhan orang menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Senin (15/6/2020) siang hari.

Aksi itu dilakukan untuk menuntut pembebasan tujuh tahanan politik (tapol) yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan.

“Kami menuntut kepada negara untuk membebaskan tujuh tapol Papua tanpa syarat, tarik militer dari Papua dan berikan akses jurnalisme asing di Papua,” kata koordinator aksi, Aldi sebagaimana dilansir CNNIndonesia.com, Senin (15/6/2020).

Menyebut diri mereka sebagai Komite Pembebasan Tapol Papua, mereka berharap dengan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung MA akan membuat lembaga yudikatif itu memberikan perspektif adil terhadap tujuh tapol Papua yang pada 17 Juni mendatang akan menjalani sidang putusan.

Aksi unjuk rasa tersebut sudah digelar sejak pukul 11.00 WIB. Mereka berkumpul dan melakukan orasi dengan mayoritas tetap mengenakan masker.

Berkali-kali terdengar suara aparat keamanan yang berjaga meminta mereka untuk tidak melepas masker dan tetap menjaga jarak.

Aksi tersebut memakan waktu hampir tiga jam hingga akhirnya mereka memutuskan untuk membubarkan diri sekitar pukul 14.00 WIB.

Sebelumnya, tujuh tapol Papua dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana makar. Hal itu diatur dalam pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam surat dakwaan kesatu.

Perkara itu dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Balikpapan diklasifikasikan sebagai kejahatan terhadap keamanan negara dengan nomor perkara 36/Pid.B/2020/PN Bpp (Agus Kossay).

Ketujuh tapol Papua adalah mantan Ketua BEM Universitas Cenderawasih Ferry Kombo yang dituntut 10 tahun penjara, Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura Alex Gobay dituntut 10 tahun penjara.

Hengky Hilapok dituntut 5 tahun penjara, dan Irwanus Urobmabin dituntut 5 tahun penjara, Buchtar Tabuni dituntut 17 tahun penjara, Ketua KNPB Mimika Steven Itlay dituntut 15 tahun penjara, dan Ketua Umum KNPB Agus Kossay dituntut 15 tahun penjara.

(Cornelia)

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Ruben Onsu Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan artis…
Wapres Gibran Tinjau Pengungsian Gempa Sikka di Stadion Samador, Minta Bantuan Jangkau Wilayah Terisolasi
MAUMERE, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming meninjau…
Atasi Bencana Gempa Flores, Pemprov NTT Kelola Dana Bantuan Rp4,35 Miliar dan Kucurkan Logistik
ENDE, PRANUSA.ID — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Badan…
Bank NTT Cabang Ende Salurkan 100 Paket Sembako dan Terpal untuk Korban Gempa Flores
ENDE, PRANUSA.ID — Gelombang kepedulian bagi masyarakat terdampak bencana gempa…
Peringati HUT ke-78 dan Menuju Dasawindu 2028, SMA Kolese De Britto Resmi Buka PSB TA 2027/2028
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Bertepatan dengan peringatan HUT ke-78 SMA Kolese…