Denda Bagi Restoran Buka Siang Hari, Teddy: Seolah Muslim Makhluk Rapuh | Pranusa.ID

Denda Bagi Restoran Buka Siang Hari, Teddy: Seolah Muslim Makhluk Rapuh


Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi. (JPNN.com)

PRANUSA.ID — Pemerintah Kota Serang, Banten menerbitkan Surat Imbauan Bersama Nomor 451.13/335 -Kesra/2021 tentang Peribadatan Bulan Ramadhan dan Idul Fitri.

Surat tersebut berisikan larangan restoran, rumah makan, warung nasi, hingga kafe berjualan pada pukul 04.30 – 16.00 WIB selama bulan Ramadhan.

Jika pelaku usaha ngotot membuka tempat usahanya selama waktu yang telah ditentukan, maka sanksi berupa hukuman tiga bulan penjara atau bahkan denda maksimal Rp50 juta siap mengancam.

Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi angkat bicara dan mengkritik keras kebijakan itu.

Teddy menilai kebijakan itu menggambarkan umat Muslim yang mudah tergoda dan seolah mudah membatalkan puasa ketika melihat restoran buka.

“Seolah-olah umat Muslim itu makhluk lemah, rapuh, mudah tergoda dan tidak punya kekuatan iman, sehingga jika ada restoran buka di siang hari, puasanya pasti batal,” kata Teddy dalam cuitannya melalui akun Twitter pribadinya @teddygusnaidi seperti dikutip Pranusa.ID, Kamis (15/4).

Sambil mengunggah hasil tangkapan layar artikel portal berita online yang berjudul ‘Restoran Nekat Buka Siang Hari, Terancam Penjara dan Denda Rp50 Juta’, Teddy mengaku heran masih ada kebijakan seperti itu yang diterbitkan pemerintah.

“Jika ujiannya ditutup, lalu untuk apa ada ujian? Yang berpuasa siapa, yang dikasih ujian siapa,” tukas dia.

Penulis: Bagas R.
Editor: Jessica C. Ivanny

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top