Dicabut dari Prolegnas Prioritas 2020, Nasdem akan Perjuangkan RUU PKS | Pranusa.ID

Dicabut dari Prolegnas Prioritas 2020, Nasdem akan Perjuangkan RUU PKS


Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Nasdem di Badan Legislasi DPR, Taufik Basari, berkomitmen memperjuangkan agar RUU PKS diundangkan. Foto/SINDOnews

 

PRANUSA.ID — Ketua Kelompok Fraksi (Poksi) Partai Nasdem di Baleg DPR RI, Taufik Basari memastikan pihaknya akan tetap memperjuangkan kelanjutan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Hal itu dia sampaikan menanggapi keputusan Komisi VIII DPR RI yang mencabut RUU PKS dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020.

Taufik mengungkap RUU PKS mulanya diajukan oleh fraksinya. Namun, dalam perjalanannya justru ditetapkan sebagai usulan Komisi VIII DPR RI.

“Setelah diubah statusnya, justru membuat RUU tersebut tidak berjalan. Sebagai pengusul awal saat penyusunan Prolegnas Prioritas 2020 ini menyayangkan mandeknya RUU tersebut akibat dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2020 oleh Komisi VIII DPR RI,” kata Taufik, Kamis (2/7/2020).

Menurut mantan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini, pembahasan RUU PKS akan lebih lancar jika ditetapkan sebagai usulan Nasdem. Pasalnya, mereka telah menyiapkan kajian lengkap tentang RUU itu.

Data kekerasan seksual yang setiap tahunnya meningkat menunjukkan pentingnya pembahasan RUU PKS sebagai wujud dukungan bagi para korban kekerasan seksual.

“Kejahatan ini harus dihentikan, korban kekerasan seksual mesti mendapat perlindungan dan masyarakat mesti disadarkan pentingnya bersama-sama mencegah kekerasan seksual terjadi di sekitar kita,” jelas dia.

Taufik meyakini ada kesalahan dalam memahami pengertian RUU PKS di periode DPR lalu sehingga mendapat penolakan dari sejumlah kelompok.

“Jika kita melihat jernih, objektif, dan kepala dingin, pandangan terhadap RUU ini dari yang dahulunya menolak akan berubah pandangan,” ujarnya.

Untuk itu, dia memastikan fraksinya akan melobi fraksi-fraksi lain, khususnya mereka yang semula bersikap menolak keberadaan RUU PKS tersebut.

“Kami akan coba mengajak teman-teman lain untuk melihat kebutuhan adanya RUU ini adalah untuk kepentingan bersama, dengan alasan kemanusiaan dan semangat melawan kejahatan serta melindungi korban,” jelas Taufik.

Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI mengusulkan agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dicabut dari daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (30/6/2020).

Dia menyatakan pembahasan RUU PKS yang merupakan RUU inisiatif DPR sulit dilakukan untuk saat ini. Sebab, Komisi VIII hendak fokus membahas RUU Penanggulangan Bencana dan RUU Kesejahteraan Lansia.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII lainnya, Ace Hasan Syadzily ketika ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/7/2020) menyatakan RUU PKS tidak dicabut dari Prolegnas Prioritas 2020, namun ada proses peralihan pembahasan dari Komisi VIII ke Baleg.

 

(Cornelia)

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top