Diduga Halangi Pemeriksaan Bobby Nasution, Dua Penyidik KPK Diperiksa Dewas | Pranusa.ID

Diduga Halangi Pemeriksaan Bobby Nasution, Dua Penyidik KPK Diperiksa Dewas


FOTO: Bobby Nasution (Sumber: Antara)

JAKARTA – Dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti dan Boy, diperiksa oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan penghambatan pemeriksaan terhadap Bobby Nasution.

Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jalan di Sumatra Utara.

Keduanya menjalani pemeriksaan di Gedung C1 KPK pada pukul 10.00 WIB, Kamis (4/12/2025). Ketua Dewas KPK, Gusrizal, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut.

“Yang bersangkutan sudah dipanggil, besok [4 Desember 2025] diperiksa,” kata Gusrizal.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan menghormati proses pemeriksaan dua penyidik tersebut.

Ia memastikan proses penanganan kasus korupsi proyek pengadaan jalan di Sumatra Utara ini telah dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.

Tuntutan Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia

Pemeriksaan ini mencuat setelah Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) melayangkan laporan ke Dewas KPK.

KAMI menduga adanya penghambatan proses hukum bagi Bobby Nasution yang diduga terlibat dalam perkara ini.

Koordinator KAMI, Yusril, menuturkan pemanggilan Bobby didasari atas banyaknya berita yang beredar sehingga mendesak KPK melakukan evaluasi internal.

Sekretaris KAMI, Usman, menjelaskan alasan melaporkan Rossa karena Bobby tak kunjung dipanggil oleh KPK untuk dimintai keterangan.

“Kalau sampai ini ditutup-tutupi, kita harus mempertanyakan. Jangan sampai ada upaya penutupan atau penghambatan terhadap proses hukum,” ujar Usman.

Meskipun laporan terhadap dua penyidik ini diproses Dewas, KPK menegaskan bahwa perkara utamanya telah masuk tahap persidangan setelah berkas dilimpahkan ke PN Tipikor Medan.

Lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan para tersangka, baik dari pihak pemberi maupun penerima suap.

Persidangan ini dilaksanakan secara terbuka agar publik dapat mencermati setiap proses dan fakta-fakta persidangan.

Berita Terkait

Top